News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpres Investasi Minuman Keras

PA 212 Kaitkan Kebijakan Pemerintah soal Izin Investasi Miras dengan Pembubaran FPI

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Media Center Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kebijakan soal industri minuman keras yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mendapatkan banyak kritik, khususnya dari ormas Islam.

Satu di antaranya Persaudaraan Alumni 212.

PA 212 sendiri menolak Perpres itu dan mengaitkan kebijakan tersebut dengan pembubaran Front Pembela Islam pada akhir 2020 lalu.

"Rezim ini memang sudah mengahalalkan berbagai cara, makanya Jokowi ngotot bubarin FPI karena memang diduga kuat didesak oleh industri maksiat atau kemungkaran," kata Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin dalam pesan tertulisnya kepada Tribunews, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Perpres Investasi Miras Memungkinkan Investasi Miras untuk Semua Daerah, HNW : Makin Perlu Ditolak

Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus bertindak mengenai hal ini, mengingat juga sosok Ma'ruf Amin yang juga merupakan Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan MUI

"Tinggal tunggu tanggal mainnya umat Islam bereaksi keras di mana-mana," pungkasnya.

Sebelumnya,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Baca juga: Habib Rizieq Kritik Perpres soal Industri Minuman Keras: Miras Sumber Kejahatan

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.

"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis lampiran III perpres tersebut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini