TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) telah memerintahkan kepada Dance J Flassy segera melaksanakan tugasnya sebagai Sekda Provinsi Papua karena telah terpilih secara difinitif melalui prosedur yang berlaku.
Sementara, tindakan pelantikan Pjs Sekda Provinsi Papua dinilai tidak sah dan inkonstitusional.
“Secara konstitusional Gubernur Papua sebaiknya melantik Sekda terpilih sebab sudah melalui proses seleksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan terkait dengan perpanjangan masa jabatan Pj. Sekda yang dilantik oleh Wagub, maka hal itu inkonstitusional sebab Gubernur tidak sedang berhalangan tetap,” ungkap Prof. Dr. Mohammad Mulyadi, Peneliti Ahli Utama Politik Pemerintahan Puslit Badan Keahlian DPR RI, kepada pers di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
M Mulyadi menerangkan, langkah Kemendagri mengenai hal tersebut dinilai sudah konstitusional.
Di dalam pasal 235 (2), UU. 23/2014 disebutkan bahwa “Dalam hal kepala Daerah menolak mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah provinsi.
“Jadi Menteri sudah betul dalam melantik Sekda definitif,” tegasnya.
Baca juga: Kemendagri Gelar Kortekrenbang 2021 untuk Sinkronisasi Pembangunan Pusat dan Daerah
Sebagaimana diketahui, bahwa pemilihan Sekda Prov Papua sudah berjalan secara procedural.
Awalnya, Gubernur Papua telah membentuk pansel.
Dan selanjutnya hasil Pansel Sekdaprof telah menetapkan 3 besar Calon Sekdaprov Papua yakni Doren Wakerkwa, Wasouk D Sieb dan Dance J Flassy.
Sesuai UU No 5/2014 ttg ASN dan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, selanjutnya Tim Penilai Akhir (TPA) tingkat Pusat memilih 1 orang dari 3 calon yang diusulkan Pansel.
Dalam Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang terdiri dari perwakilan K/L terkait, terpilih Dance J Flassy sebagai Sekretaris Daerah yang selanjutnya ditetapkan dengan Kepres No 159/TPA/Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Papua sejak tanggal 23 Sept 2020.
Terkait keputusan Tim Penilai Akhir (TPA) ini, Gubernur Papua berdasarkan surat kepada Presiden Nomor 821.2/19148/set tanggal 27 Oktober 2020 menolak dan tidak menerima untuk melantik Sdr. Dance J Flassy sesuai Keputusan Presiden Nomor 159/TPA/Tahun 2020 tersebut.
“Untuk menjaga kewibawaan pemerintah serta menegakkan hukum dan menjalankan Keppres penunjukan Sekdaprof Papua terpilih, bahkan sudah melalui berkali-kali komunikasi serta persetujuan lisan Gubernur Papua, maka Senin (1/3/2021), selanjutnya Mendagri Tito Karnavian melantik Sekda terpilih, Dance J Flassy. Ini sudah benar,” tutur M Mulyadi.