News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TB Hasanuddin: Perpres Investasi Miras Harus Ditinjau Ulang

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR, Tubagus (TB) Hasanuddin.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyoroti pemberian izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil oleh Pemerintah.

Hasanuddin meminta pemerintah agar mempertimbangkan ulang ketentuan ini yang tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ada beberapa pertimbangan, yang pertama ternyata pendapatan industri miras tidak terlalu signifikan. Bulan Januari 2021 negara hanya mendapat pemasukan sekitar Rp 250 milIar," kata Hasanuddin kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Tolak Perpres Usaha Miras, Muhammadiyah: Pemerintah Jangan Hanya Pertimbangkan Ekonomi

Baca juga: Investasi Miras, Waka DPD RI: Perlu Dilihat Secara Objektif

Pertimbangan kedua, dengan adanya investasi besar-besaran di sektor miras, tidak mustahil penyebaran miras di Indonesia akan meningkat.

"Dan bila kontrolnya kurang ketat akan berdampak negatif pada kebiasaan dan pola hidup masyarakat," kata Hasanuddin.

Sebagai contoh, kata Hasanuddin, demi masyarakatnya Provinsi Papua saja menolak rencana investasi miras.

"Selain itu, di tataran nasional banyak kejadian kriminal sebagai dampak mengonsumsi minuman keras, contohnya ada oknum penegak hukum menembak 4 orang di Tangerang lantaran mabuk," ucapnya.

Pertimbangan lainnya, penempatan investasi di wilayah tertentu terlebih membangun pabrik miras harus dengan pertimbangan sangat matang dengan mendengar suara masyarakat di wilayah itu.

"Karena bagaimanapun pabrik miras di sebuah daerah akan berpengaruh terhadap masyarakat setempat. Kebijakan investasi harus bersifat nasional," ujarnya.

Hasanuddin menyarankan, untuk kebutuhan turis mancanegara di Indonesia sebaiknya dikembangkan pabrikan miras lokal yang lebih berkualitas terutama untuk ekspor.

Hal ini akan sangat membantu para pengusaha lokal di wilayah tertentu .

"Saya lihat di beberapa wilayah sudah memiliki potensi untuk itu," ujarnya.

Baca juga: Soal Miras, Said Aqil Siradj Ingatkan Pemerintah: Janganlah Kamu Menjatuhkan Diri dalam Kebinasaan

Baca juga: Ketum PBNU: Pemerintah Harusnya Tekan Konsumsi Miras, Bukan Malah Didorong Naik 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.

"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis lampiran III perpres tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini