News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpres Investasi Minuman Keras

Tegaskan Haramnya Miras, PBNU: Tidak Mungkin Dicari Jalan Supaya Halal

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menegaskan bahwa minuman keras atau khamr masuk kategori haram dalam hukum Islam.

Menurut Said Aqil, haramnya minuman keras bersifat mutlak.

"Dalam memahami hukum Islam, ada dua macam ada yang namanya hukum syariat yang jelas terang benderang ada dalam Alquran dan hadis sahih, baik itu perintah maupun larangan dengan hukum syariat Islam," ujar Said di kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).

"Seperti perintah salat, perintah puasa Romadhon, zakat, Haji dan lain-lainnya lah. Yang haram 13 item dan cara membagi waris, dan termasuk haramnya khamr, ayatnya namanya Muhkamah, tidak bisa di tafsir lain. Nggak bisa," tambah Said Aqil.

Baca juga: Jokowi Cabut Perpres Investasi Industri Miras, Ini Komentar Legislator PPP

Menurutnya, Al-Quran telah menegaskan bahwa miras termasuk dalam minuman yang diharamkan.

Sehingga, menurut Said, tidak bisa dicari jalan untuk menjadi halal.

"Artinya bahwa haramnya khamr ditegaskan dalam Al-Quran dengan ayat yang sangat jelas. Tidak mungkin dicari jalan supaya jadi halal, enggak mungkin," tutur Said Aqil.

Said Aqil menegaskan bahwa PBNU akan menolak dengan keras investasi miras di Indonesia.

"Kalau kita menyetujui adanya industri khamr, berarti kita setuju bangsa menjadi teler semua. Wong nggak ada pabriknya aja sudah kayak gini. Oleh karena itu, apapun alasannya, apa pertimbangannya, kami PBNU menolak adanya investasi Industri khamr ini," tutur Said Aqil.

Baca juga: Kepala BKPM Klaim Izin Industri Miras Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.

Baca juga: Said Aqil Yakin Perpres 10/2021 Tentang Industri Miras Bukan Inisiatif Jokowi

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.

Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam. Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini