News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cairkan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Bulan Maret 2021, Siapkan Berkas Berikut Ini

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - BPUM merupakan bantuan sebesar Rp 2,4 Juta yang diberikan pemerintah kepada para pelaku UMKM, berikut syarat dan berkas yang harus dipersiapkan.

TRIBUNNEWS.COM -  BPUM adalah program yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha kecil (UMKM), untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia di masa Pandemi Covid-19.

Para pelaku UMKM yang memiliki usaha mikro dan telah terdaftar sebagai calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Penaluran bantuan UMKM rencananya kembali dilanjutkan pada bulan ini, dan saat ini masih masih pada proses persiapan.

Pencairan dana BLT UMKM dari pemerintah akan dimulai pada bulan Maret 2021.

"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dikutip dari Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Di 2020 kemarin, para calon penerima yang dananya disalurkan BRI dapat dengan mudah mengecek dana BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: Terakhir Hari Ini, Segera Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Terakhir Hari Ini! Segera Cairkan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima via eform.bri.co.id/bpum

Syarat penerima BPUM sebagai berikut:

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berkas-berkas yang harus dipersiapkan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Para pemohon bantuan UMKM dapat mengecek informasi dana BPUM melalui website eform.bri.co.id/bpum.

BPUM nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Apabila pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Para calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Jika menerima pesan notifikasi dari BRI, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.

Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Ilustrasi (DOK. Kredivo via KOMPAS.com)

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan, Pencairan Dana Bantuan Dilakukan Mulai Maret 2021

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Akan Dilanjutkan, Dana Cair Sekira Bulan Maret 2021

Berikut cara mengeceknya melalui bri.co.id:

1. Pertama buka laman website BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP

3. Setelah itu masukkan kode verifikasi

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry

Apabila Anda terdaftar maka akan tertuliskan, Nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun jika tidak terdaftar maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

Pastikan nomor KTP yang Anda masukkan benar, karena apabila nomor KTP tidak sesuai, maka informasi mengenai BPUM tidak dapat ditampilkan di website.

BPUM.2 (eform.bri.co.id)

Berkas-berkas yang diperlukan untuk melakukan proses pencairan dana BPUM:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Program Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Proses pencairan dana BPUM dilakukan secara gratis atau tidak dikenakan biaya apa pun.

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Kompas.com/Elsa Catriana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini