TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah menanggapi pertanyaan masyarakat soal urusan birokrasi yang masih memakai fotokopi KTP sebagai syarat.
Pasalnya, jika KTP elektronik (KTP-el) sudah modernisasi sedemikian rupa dengan menggunakan chip, seharusnya urusan birokrasi bisa dilakukan dengan cara tap seperti proses bisnis e-money.
Pertanyaan ini bermula dari cuitan akun Twitter bernama @catuaries, sehingga KTP-el menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Dirjen Dukcapil menduga bahwa lembaga yang meminta fotokopi KTP-el belum bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dan belum menggunakan Card Reader.
Sebab, lazimnya sudah ada beberapa lembaga yang tidak memakai fotokopi KTP-el lagi.
"Kalau ada lembaga yang meminta fotokopi, Saya menduga belum kerja sama dengan Dukcapil. Jadi dia masih kerja manual,” kata Zudan menjelaskan kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Prof Zudan memberikan contoh instansi BPJS Kesehatan yang sudah tidak meminta fotokopi KTP lagi sebagai syarat.
KTP-el bisa dihubungkan langsung oleh alat, informasi yang dibutuhkan instansi yang bekerja sama dengan Dukcapil bisa langsung terintegrasi.
“Coba lihat contoh urusan di BPJS Kesehatan, itu kan sudah tidak minta lagi. KTP-el sudah dibaca dengan card reader. Sebagian besar bank seperti Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri, BNI itu sudah tidak menggunakan fotokopi lagi," lanjutnya.
Bahkan verifikasi tamu yang datang ke Kemendagri di Medan Merdeka Utara atau di Dukcapil Pasar Minggu hanya perlu tap layaknya e-money, karena KTP-el sudah dilengkapi chip yang berisi data kependudukan.
Baca juga: Diperiksa KPK Perdana, Eks Ketua Tim Teknis Klaim Tak Terima Aliran Dana Korupsi e-KTP
"Chip dalam KTP elektronik itu bisa terbaca hanya dengan men-tap di card reader," kata Dirjen Zudan.
Ia menjelaskan ada tiga cara untuk proses verifikasi KTP-el, yakni pertama dengan nomor induk kependudukan (NIK), kedua lewat akses biometrik berupa foto dan sidik jari, dan yang ketiga menggunakan alat baca yang bernama card reader.
Sehingga, lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu, maka tidak membutuhkan fotokopi KTP lagi.
“Jadi kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia nggak perlu fotokopi. Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia nggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader," ungkapnya menjelaskan.
Zudan menambahkan, fungsi utama KTP-el dengan NIK adalah untuk penunggalan data. Sehingga penduduk tidak terdata lebih dari satu kali.
"Data ini bisa diakses oleh lembaga-lembaga untuk penunggalan data. Mereka melakukan verifikasi dengan mencocokkan NIK. Sudah ada 2.851 lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil," ujarnya.