TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan muncikari dalam kasus prostitusi artis, Robby Abbas diamankan pihak kepolisian karena narkoba.
Nama Robby Abbas kini menjadi perbincangan karena kembali ditangkap oleh pihak berwajib.
Ia diamankan karena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Baca juga: Kembali Ditangkap, Ini Rekam Jejak Robby Abbas, Dulu Dipenjara karena Prostitusi Artis, Kini Narkoba
Diberitakan Wartakota, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penangkapan ini.
Ia menjelaskan Robby Abbas berhasil ditangkap di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
"RA ditangkap di salah satu hotel di kawasan Palmerah," terang Kombes Pol Yusri.
Sementara itu, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba.
Namun Robby Abbas sempat menjalani pemeriksaan urine.
Hasilnya adalah ia positif dua zat, yakni amphetamine dan metamphetamine.
"Tidak ada barang bukti," kata Kombes Pol Yusri dilansir TribunJakarta.com.
"Tapi saat dites positif amphetamine dan metamphetamine," lanjutnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih detail dari pihak kepolisian perihal penangkapan ini.
Baca juga: Kata Polisi Soal Penangkapan Robby Abbas, Ditangkap di Hotel Tanpa Barang Bukti Tapi Positif Narkoba
Baca juga: Mantan Muncikari Artis Robby Abbas Ditangkap Polisi, Hasil Tes Urine Positif Amphetamine
Lantaran Robby Abbas masih berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, di tahun 2015 lalu ia juga pernah diamankan oleh pihak kepolisian.
Robby Abbas diketahui ikut terseret dalam kasus prostitusi online artis.
Dalam kasus itu, ia merupakan seorang muncikari yang menjadi perantara.
Dikutip dari Tribunnews.com, Robby Abbas divonis bersalah pada 26 Oktober 2015 oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lantas harus menjalani hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Dan pada 10 Mei 2016 lalu, ia dinyatakan bebas dari penjara.
(Tribunnews.com/Febia Rosada/Bayu Indra Permana) (Tribunjakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Wartakotalive.com/Bayu Indra Permana)