TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng menyatakan acara Kongres Luar Biasa Partai (KLB) Demokrat yang digelar kubu Moeldoko abal-abal.
Pengesahan ketua umumnya pun dinilai cacat prosedur hukum.
Andi menerangkan penetapan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum di KLB itu tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.
Pemenuhan syarat formil dan materil KLB tersebut pun dipertanyakan legalitasnya.
"Karena AD/ART yang tercantum saat ini di Kementerian Hukum dan HAM di lembaran negara itu harus ada permintaan dari permintaan dari MTP (Majelis Tinggi Partai). Tidak ada itu. Harus dihadiri atau disetujui oleh dua pertiga DPD. Tanya ke dia, ketua DPD mana yang hadir di KLB abal-abal itu? Lalu kemudian, separuh dari 514 DPC. Dimana itu semua?," kata Andi dalam diskusi daring, Sabtu (6/3/2021).
Tak hanya itu, Andi menjelaskan pelaksanaan KLB juga harus mengantongi izin dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudohoyono (SBY). Ia menuturkan syarat-syarat itu tidak dipenuhi oleh Moeldoko Cs.
"Semua itu tidak dipenuhi. Jadi bagaimana bisa dikatakan ini sah? tentu kita harap sekali lagi Kemenkumham melihat itu. Kan siapa saja yang mendaftar boleh. Tapi persoalannya kalau Kemenkum HAM jernih melihatnya ini tidak bisa, ini abal abal atau bodong," jelas dia.
Lebih lanjut, Andi meyakini menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa menjaga intergritasnya untuk menilai KLB Moeldoko Cs secara objektif. Jika tidak sesuai prosedur, maka pendaftaran kepengurusan Moeldoko Cs harus ditolak demi penegakan hukum.
Baca juga: Pengamat Politik: AD/ART Demokrat Diduga Sengaja Dirancang untuk Amankan Dinasti Cikeas
"Apakah syarat-syarat untuk melaksanakan KLB itu sudah dipenuhi sesuai dengan AD ART yang tercantum dalam lembaran negara sekarang ini. Kalau belum sesuai itu bisa ditolak pendaftarannya. Biarkan mereka menjadi gerombolan hantu belao yang tidak punya keabsahan jelas karena itu abal-abal," kata Andi.
Di sisi lain, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum jika ternyata Kemenkum HAM memutuskan menerima kepengurusan partai Demokrat pimpinan Moeldoko.
"Kalau itu didaftarkan kita bertanya-tanya kenapa itu diterima oleh Kumham? Pertanyaannya bagaimana Kumham menilainya? Kita artinya akan melakukan langkah hukum kalau itu terjadi," tutup Andi.