Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir menyambut baik rekomendasi dari Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) bagi para pasien penyakit ginjal kronik, geriatri, dan kardiovaskular untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 (CoronaVac) dalam kondisi tertentu.
Baginya rekomendasi ini adalah sebuah penantian dan harapan yang ditunggu para pasien dengan penyakit ginjal di seluruh Indonesia.
Baik pasien yang belum atau sedang menjalani dialisis sampai pasien yang melakukan transplantasi ginjal.
"Dengan adanya rekomendasi yang baik ini akan meredakan kegelisahan para pasien cuci darah di Indonesia yang dihantui rasa cemas akan infeksi virus yang semakin sulit terkontrol," kata Tony dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (6/3/2021).
Meskipun telah direkomendasikan, Tony meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera merealisasikan rekomendasi vaksinasi untuk pasien penderita penyakit ginjal, melalui surat edaran dari Kemenkes.
Baca juga: Rekomendasi PAPDI: Pasien Penyakit Ginjal Kronik Bisa Divaksinasi Covid-19, Tapi Ada Syaratnya
Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Bisa Pengaruhi Tumbuh Kembang Anak
"Diharapkan dengan ada surat resmi maka para pasien bisa lebih tenang dalam menjalani dialisis dan pemulihan penyakit pada saat pandemi Covid-19," harap dia.
Sebelummya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi pasien gangguan ginjal sebelum menerima suntikan vaksin Covid-19.
Untuk individu dengan gangguan ginjal, maka kelayakan vaksinasi sesuai dengan rekomendasi berikut :
- PGK (Penyakit Ginjal Kronik) non dialysis dan dialisis
Layak diberikan vaksin Covid-19 dalam kondisi stabil secara klinis. Alasannya, karena risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi Covid-19.
Kriteria stabil meliputi pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait PGK, atau tidak dalam kondisi klinis lain dimana dalam penilaian dokter yang merawat tidak layak untuk menjalani vaksinasi.
- PGK (Penyakit Ginjal Kronik ) dialisis (hemodialisis dan dialisis peritoneal)
Layak diberikan vaksin Covid-19 dalam kondisi stabil secara klinis. Alasannya, karena risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi COVID-19.
Kriteria stabil meliputi pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait PGK, atau tidak dalam kondisi klinis lain dimana dalam penilaian dokter yang merawat tidak layak untuk menjalani vaksinasi.
- Transplantasi ginjal
Layak divaksinasi. Pasien resipien transplantasi ginjal yang mendapatkan imunosupresan dosis maintenance dan dalam kondisi stabil secara klinis layak diberikan vaksin Covid-19 mengingat risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas dan morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi Covid-19.
Pasien resipien transplantasi ginjal yang sedang dalam kondisi rejeksi atau masih mengkonsumsi imunosupresan dosis induksi dinilai belum layak untuk menjalani vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Masuki Fase Vaksinasi Covid-19, Praktisi Kehumasan Harus Maksimalkan Platform Digital
Baca juga: 1000 Guru Sudah Divaksin Covid-19, Kota Tangerang Siap Laksanakan Belajar Tatap Muka
2. Untuk populasi lanjut usia (lansia), kelayakan vaksinasi Covid-19 tetap ditentukan oleh kriteria frailty/RAPUH.
Jika nilai RAPUH > 2, maka individu tersebut belum layak untuk vaksinasi. Jika ragu dengan nilai dari individu lansia tersebut, maka dapat dikonsulkan ke dokter ahli di bidangnya (Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Geriatri (SpPD-KGer) atau Spesialis Penyakit Dalam Umum (SpPD) khususnya di lokasi yang tidak memiliki konsultan geriatri.
3. Penggunaan obat-obatan statin dan clopidogrel tidak berhubungan dengan pembentukan antibodi pasca vaksinasi Covid-19.
Individu yang mengkonsumsi statin dan/atau clopidogrel selama masih memenuhi kriteria kelayakan vaksinasi Covid-19 sesuai rekomendasi PAPDI dapat diberikan vaksinasi Covid-19.