News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Rekomendasi PAPDI: Pasien Penyakit Ginjal Kronik Bisa Divaksinasi Covid-19, Tapi Ada Syaratnya

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkot Tangerang kembali menggelar penyuntikan vaksin Covid-19 kepada 3000 orang peserta dengan sasaran pedagang pasar, karyawan dan tenan mal yang digelar di 3 lokasi yakni di Pasar Anyar, Pasar Malabar dan Tangcity Mall, Senin (1/3/2021). Pemberian vaksin ini diharapkan selain dapat memberi harapan baru pemulihan ekonomi juga menjadi upaya yang efektif menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang. (WARTAKOTA/Nur Ichsan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) kembali menerbitkan surat rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid-19.

Dari lampiran yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (6/3/2021), surat tertanggal 5 Maret 2021 itu memberikan rekomendasi bagi para pasien penyakit ginjal kronik, geriatri, dan kardiovaskular untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 (CoronaVac).

Rekomendasi ini diajukan PAPDI kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Adapun rekomendasi diterbitkan sehubungan dengan program vaksinasi Covid-19 yang sedang berlangsung dan sampai saat ini telah menjangkau lansia dan petugas publik.

Ketua PAPDI dr Sally A Nasution, dalam suratnya bernomor: 2272/PB PAPDI/U/III/2021 menjelaskan, berbagai saran dan masukan diterima dari pelaksanaan vaksinasi.

Berdasarkan hal tersebut Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memberikan beberapa tambahan dan revisi rekomendasi vaksinasi COVID-19 (Coronavac).

Rekomendasi ini disusun dengan mempertimbangkan sebagai upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada populasi Indonesia untuk memutus transmisi Covid-19 sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas.

Kedua, kesepakatan dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat vaksinasi Covid-19.

Serta, bukti Ilmiah yang terus berkembang terkait dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada penyakit dan kondisi tertentu khususnya Penyakit Ginjal Kronik, Geriatri dan Kardiovaskular.

1. Untuk individu dengan gangguan ginjal, maka kelayakan vaksinasi sesuai dengan rekomendasi berikut :

- PGK (Penyakit Ginjal Kronik) non dialysis dan dialisis

Layak diberikan vaksin Covid-19 dalam kondisi stabil secara klinis. Alasannya, karena risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi Covid-19.

Baca juga: Masuki Fase Vaksinasi Covid-19, Praktisi Kehumasan Harus Maksimalkan Platform Digital

Baca juga: Varian Baru Virus Corona dari Inggris Masuk ke Indonesia, Kemenkes Sebut Vaksinasi Masih Efektif

Kriteria stabil meliputi pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait PGK, atau tidak dalam kondisi klinis lain dimana dalam penilaian dokter yang merawat tidak layak untuk menjalani vaksinasi.

- PGK (Penyakit Ginjal Kronik ) dialisis (hemodialisis dan dialisis peritoneal)

Layak diberikan vaksin Covid-19 dalam kondisi stabil secara klinis. Alasannya, karena risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi COVID-19.

Kriteria stabil meliputi pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait PGK, atau tidak dalam kondisi klinis lain dimana dalam penilaian dokter yang merawat tidak layak untuk menjalani vaksinasi.

- Transplantasi ginjal

Layak divaksinasi. Pasien resipien transplantasi ginjal yang mendapatkan imunosupresan dosis maintenance dan dalam kondisi stabil secara klinis layak diberikan vaksin Covid-19 mengingat risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas dan morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi Covid-19.

Pasien resipien transplantasi ginjal yang sedang dalam kondisi rejeksi atau masih mengkonsumsi imunosupresan dosis induksi dinilai belum layak untuk menjalani vaksinasi Covid-19.

2. Untuk populasi lanjut usia (lansia), kelayakan vaksinasi Covid-19 tetap ditentukan oleh kriteria frailty/RAPUH.

Jika nilai RAPUH > 2, maka individu tersebut belum layak untuk vaksinasi. Jika ragu dengan nilai dari individu lansia tersebut, maka dapat dikonsulkan ke dokter ahli di bidangnya (Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Geriatri (SpPD-KGer) atau Spesialis Penyakit Dalam Umum (SpPD) khususnya di lokasi yang tidak memiliki konsultan geriatri.

3. Penggunaan obat-obatan statin dan clopidogrel tidak berhubungan dengan pembentukan antibodi pasca vaksinasi Covid-19.

Individu yang mengkonsumsi statin dan/atau clopidogrel selama masih memenuhi kriteria kelayakan vaksinasi Covid-19 sesuai rekomendasi PAPDI dapat diberikan vaksinasi Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini