News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Pengamat Nilai Tak Masalah Jika Moeldoko Rangkap Jabatan KSP dan Ketua Umum Demokrat, Ini Alasannya

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenderal Purn Moeldoko tiba di arena Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versis KLB Sumut.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Malvyandie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik terkait terpilihnya Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB Deliserdang dan kini masih menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan terus berkembang.

Pengamat Politik Saiful Huda Ems mengatakan menjadi Kepala KSP sekaligus menjadi Ketua Umum Partai Politik bukanlah bentuk dari dualisme jabatan.

"Kepala KSP merupakan bentuk jabatan (pejabat pemerintahan), namun ketua umum parpol bukanlah bentuk dari jabatan (bukan termasuk pejabat pemerintahan), karena itu menjadi Kepala KSP sekaligus menjadi ketum partai bukanlah bentuk dari dualisme jabatan. Jadi tidak ada masalah dan tidak perlu dipermasalahkan," kata Saiful Huda melalui pesan tertulisnya, Minggu (6/3/2021).

Baca juga: Andi Mallarangeng Minta Penjelasan Istana Soal Moeldoko, KSP: Jangan Sedikit-sedikit Seret Jokowi

Menurutnya, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Parpol harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Parpol dan Konstitusi.

Kalau tidak maka AD/ART parpolnya yang bermasalah atau kepengurusan sebelumnya yang bermasalah, dan bukan KLB-nya yang bermasalah.

Sebab AD/ART bukan hanya masalah internal partai, namun juga masalah eksternal partai.

"Semua AD/ART Parpol harus tunduk pada hukum negara. Berbeda dengan urusan KLB atau sengketa Kepengurusan Parpol, itu merupakan persoalan internal Parpol dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) serta PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) hanya bertindak sebagai wasit dan juri saja, jika itu diumpamakan sebuah pertandingan olah raga," kata Saiful yang juga Praktisi Hukum ini.

Baca juga: Ini Perbandingan Harta Kekayaan AHY dengan Moeldoko

Saiful yang juga mantan pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jerman itu mengungkapkan, jika KLB Partai Demokrat Deli Serdang merupakan upaya untuk merivisi AD/ART Partai Demokrat dan untuk mengoreksi manajemen serta mengganti kepengurusan Partai Demokrat sebelumnya yang lebih sesuai dengan UU Parpol dan Konstitusi, maka hasil KLB Deli Serdang dapat dianggap sebagai yang sah.

Dikatakan, apabila nantinya Kemenhukam mensahkan Kepengurusan Partai Demokratdari hasil Kongres Deli Serdang, maka Kepengurusan Partai Demokrat versi Cikeas bisa menggugat putusan Kemenhukham ke PTUN.

"Sebelum memberikan putusan soal pengesahan, Kemenhukam biasanya akan memediasi kedua belah pihak yang bersengketa, pun demikian dengan PTUN," kata Saiful.

Sebelumnya seperti dikutip dari Kompas TV, Pengamat politik, Yunarto Wijaya mengkritisi terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Demokrat di Deli Serdang.

Baca juga: Buntut Moeldoko Jadi Ketua Umum Demokrat Versi KLB, Jokowi Diminta Ganti Kepala Staf Presiden

Menurutnya, terpilihnya Moeldoko hanya akan membawa beban bagi pemerintahan Jokowi saat ini.

Terutama, karena Moeldoko berada dalam lingkaran istana. 

"Sebaiknya Moeldoko mundur dan tidak rangkap jabatan dalam hal ini dan menjadi uji demokrasi dalam hal ini," katanya.

Direktur Eksekutif Charta Politika ini juga menambahkan, bahwa Presiden Jokowi dapat menawarkan Moeldoko untuk mundur secara baik-baik, sehingga ia dapat memilih untuk membesarkan partai.

"Di sisi lain, Pak Jokowi juga bisa memilih orang untuk bisa membantu dirinya dalam situasi pandemi ini," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini