Laporan Wartawan Tribunnews.com Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat pada kasus dugaan suap yang menjerat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.
"Peristiwa ini harus menjadi peringatan bagi petugas pajak dan wajib pajak agar kasus serupa tidak terulang. Pegawai Pajak harus menanamkan nilai-nilai profesional, berintegritas dan bersih dari unsur-unsur praktik korupsi untuk mencegah adanya penyalahgunaan kewenangan," kata Azis melalui keterangan yang diterima wartawan, Minggu (7/3/2021).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja jajaran di Ditjen Pajak usai KPK menetapkan 2 tersangka dalam dugaan suap yang menjerat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ditjen Pajak.
"Menkeu Sri Mulyani melalui Ditjen Pajak harus meningkatkan pengawasan terhadap para pegawai pajak terhadap mekanisme penerimaan pajak untuk mencegah adanya celah dan potensi penyalahgunaan, terutama di tengah pandemi Covid-19 di mana hasil penerimaan pajak seharusnya dapat membantu masyarakat," ujar Azis.
Baca juga: KPK Masih Enggak Beberkan Rincian Kasus Suap di Dirjen Pajak Kemenkeu
Baca juga: Urusan Insentif Nakes Diserahkan ke Pemda, Dipotong Atau Tidak Bukan Urusan Kemenkeu
Diketahui, KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Akan tetapi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum bisa mengungkap identitas yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," ucap Alex, panggilan Alexander, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).
Dijelaskan Alex, modus kasus rasuah ini diawali dari pihak wajib pajak yang memberikan sejumlah uang supaya nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah.
Namun, lagi-lagi Alex masih belum mau menyebutkan identitas wajib wajak yang diduga melakukan penyuapan itu.
"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu," jelasnya.
Alex hanya bisa memberi tahu bahwa nilai suap dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.
"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," kata Alex.
Ia mengatakan, tim penyidik KPK pun telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi guna mengusut kasus ini.
Kata Alex, penggeledahan dan penanganan kasus ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Alex mengatakan bahwa komisi antikorupsi bakal menangani kasus suapnya.
Sedangkan Kemenkeu akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga dipengaruhi oleh suap tersebut.
"Supaya ditentukan pajak yang benar berapa, kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," ujar Alex.