Laporan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan tidak hanya kali ini diajukan GPI ke Bareskrim Polri. GPI sebelumnya melaporkan presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kerumunan di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Tidak ada kaitannya, mau Moeldoko mau AHY kita tidak ada kaitannya tentang itu. Yang pasti kita dalam hal ini membantu pemerintah untuk melaksanakan tugas negara yaitu mengontrol adanya penanganan Covid-19," jelas dia.
Atas dasar itu, GPI meminta Polri untuk mengusut kasus kerumunan yang terjadi di KLB Partai Demokrat tersebut. Apalagi, banyak kasus pelanggar protokol kesehatan yang telah ditindak oleh Polri.
"Kerumunan itu terjadi di dalam gedung ataupun di luar gedung pelaksanaan KLB. Kami meminta kepolisian agar segera melakukan tindakan hukum karena prokes telah diatur dalam UU dan sudah diberlakukan oleh beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sudah ditahan terhadap prokes kesehatan," ungkap dia.
Adapun dua orang panitia KLB Demokrat yang dilaporkan adalah Jhoni Allen Marbun dan Damrizal.
Mereka juga membawa alat bukti yang akan diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Di antaranya, rekaman video yang menunjukkan peserta KLB Demokrat berkerumun dan melanggar protokol kesehatan hingga laporan pemberitaan media terkait acara KLB tersebut.