TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengkaji untuk menerima pelaporan terkait kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan dalam acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko Cs di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021).
Ketum GPI DKI Jakarta Rahmat Imran menyampaikan pihaknya telah menyerahkan barang bukti kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Petugas SPKT juga telah menerima barang bukti tersebut.
Namun, kata Rahmat, petugas tidak menerbitkan nomor polisi atas laporan polisi tersebut.
Alasannya, mereka harus koordinasi dengan pimpinan Bareskrim Polri terlebih dahulu terkait terima atau tidaknya laporan tersebut.
"Kita sudah koordinasi dengan SPKT Bareskrim Mabes Polri. Alhamdulillah bukti sudah kita serahkan dan saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan para pimpinan yang ada di bareskrim mabes Polri," kata Rahmat di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/3/2021).
Baca juga: AHY Temui Mahfud MD, Singgung Kedaulatan Partai Demokrat yang Direbut
Ia menjelaskan pihaknya juga diminta untuk kembali lagi jika Bareskrim telah memutuskan menerima laporan tersebut. Nantinya, dia akan langsung dilakukan proses BAP oleh penyidik.
"Nanti kami akan dikabarkan kembali untuk melakukan BAP terhadap terlapor. Kita dari pihak pelapor akan dikabarkan kalaupun unsur-unsur hukum memenuhi daripada laporan kita maka laporan kita akan segera diproses oleh Bareskrim Mabes Polri," jelas dia.
Namun demikian, Rahmat mengaku tidak mengetahui batas waktu yang diberikan penyidik Polri saat mengkaji laporannya tersebut.
"Gak dapat kepastian hitungan hari, cuma dari Bareskrim apabila ini udah sesuai dan memenuhi unsur pidana maka kita akan segera dihubungi lagi untuk mendatangi Bareskrim Mabes Polri," tandas dia.
Sebelumnya, Gerakan Pemuda Islam (GPI) DKI Jakarta melaporkan kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021).
Laporan tersebut akan didaftarkan GPI DKI Jakarta ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka menyatakan kegiatan tersebut diduga kuat telah melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Kita melaporkan secara resmi panitia kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat yang berlangsung di Sumatera Utara pada Jumat kemarin. Kami datang ke Bareskrim Polri meminta Polri agar segera adili atau menangkap para pelaksana KLB Demokrat yang telah melanggar prokes kesehatan," kata Ketum GPI DKI Jakarta Rahmat Imran di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/3/2021).
Ia memastikan laporan ini tidak terkait dengan dualisme yang terjadi di internal partai Demokrat.
Rahmat bilang, laporan ini sebagai bentuk protes adanya pembiaran di dalam kegiatan KLB Demokrat di Sumatera Utara.
Laporan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan tidak hanya kali ini diajukan GPI ke Bareskrim Polri. GPI sebelumnya melaporkan presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kerumunan di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Tidak ada kaitannya, mau Moeldoko mau AHY kita tidak ada kaitannya tentang itu. Yang pasti kita dalam hal ini membantu pemerintah untuk melaksanakan tugas negara yaitu mengontrol adanya penanganan Covid-19," jelas dia.
Atas dasar itu, GPI meminta Polri untuk mengusut kasus kerumunan yang terjadi di KLB Partai Demokrat tersebut. Apalagi, banyak kasus pelanggar protokol kesehatan yang telah ditindak oleh Polri.
"Kerumunan itu terjadi di dalam gedung ataupun di luar gedung pelaksanaan KLB. Kami meminta kepolisian agar segera melakukan tindakan hukum karena prokes telah diatur dalam UU dan sudah diberlakukan oleh beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sudah ditahan terhadap prokes kesehatan," ungkap dia.
Adapun dua orang panitia KLB Demokrat yang dilaporkan adalah Jhoni Allen Marbun dan Damrizal.
Mereka juga membawa alat bukti yang akan diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Di antaranya, rekaman video yang menunjukkan peserta KLB Demokrat berkerumun dan melanggar protokol kesehatan hingga laporan pemberitaan media terkait acara KLB tersebut.