TRIBUNNEWS.COM - Simak libur Maret 2021 dalam artikel ini.
Di bulan Maret 2021, terdapat dua hari libur nasional yakni Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943.
Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW jatuh pada Kamis, 11 Maret 2021.
Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 jatuh pada Minggu, 14 Maret 2021.
Baca juga: Libur Cuti Bersama Dikurangi, Kunjungan Wisatawan Diyakini Tetap Tinggi
Baca juga: Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Cuti Bersama Dipotong dari 7 Hari Jadi 2 Hari
Sebelumnya terdapat cuti bersama Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021.
Mengingat masih tingginya angka kasus Covid-19, pemerintah menghapus cuti bersama tersebut.
Penghapusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Sebelumnya, terdapat tujuh cuti bersama di 2021, yang kemudian direvisi sehingga hanya tersisa dua cuti bersama.
Ada pun cuti bersama yang dipangkas yakni:
- Cuti bersama Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021.
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, dan 19 Mei 2021.
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama."
"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).
Muhadjir menjelaskan beberapa alasan pengurangan cuti bersama.
Salah satunya kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.
Menurutnya, setelah libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan.
Mobilitas masyarakat cenderung naik, sedangkan program vaksinasi sedang berjalan.
"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.
Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.
"Sekali lagi ditegaskan, cuti bersama tahun 2021 dipotong lima hari dari tujuh hari yang ada," kata dia.
Sementara itu, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021:
Daftar Hari Libur Nasional 2021
- 1 Januari 2021 (Jumat): Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari 2021(Jumat): Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret 2021 (Kamis): Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret 2021 (Minggu): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April 2021 (Jumat): Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei 2021 (Sabtu): Hari Buruh Internasional
- 13 Mei 2021 (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
- 13 -14 Mei 2021 (Kamis-Jumat): Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriah
- 26 Mei 2021(Rabu): Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni 2021 (Selasa): Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli 2021 (Selasa): Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 10 Agustus 2021 (Selasa): Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus 2021 (Selasa): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 19 Oktober 2021 (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2021 (Sabtu): Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2021
- 12 Mei (Rabu): dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember (Jumat): dalam rangka Raya Natal 2021
(Tribunnews.com/Fajar/Sri Juliati)