TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar hari libur Maret 2021 dalam artikel berikut ini.
Pada bulan Maret 2021, hari libur hanya pada tanggal 11 Maret untuk memperingati Isra Miraj, dan tanggal 14 Maret untuk peringatan Hari Raya Nyepi.
Padahal, terdapat cuti bersama pada tanggal 12 Maret untuk memperingati cuti bersama Isra Miraj.
Namun, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) menetapkan perubahan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Baca juga: Daftar Libur Nasional Maret 2021, Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi
Baca juga: Bulan Maret 2021 Ada 2 Hari Libur Nasional, Peringatan Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Di dalam SKB tersebut, disebutkan jika pemerintah memangkas cuti bersama selama 5 hari, dari 7 hari menjadi hanya 2 hari saja.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama."
"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Setahun Covid-19: Libur Panjang Berdampak pada Peningkatan Tajam Penyebaran Virus Corona
Baca juga: Libur Cuti Bersama Dikurangi, Kunjungan Wisatawan Diyakini Tetap Tinggi
Untuk mengetahui daftar cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas, dapat disimak di bawah ini:
- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Ma'raj Nabi Muhammad SAW
- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Kemudian, berikut cuti bersama 2021 yang masih tetap ada:
- 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021
Baca juga: Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Cuti Bersama Dipotong dari 7 Hari Jadi 2 Hari
Baca juga: Cuti Bersama 2021 Dipotong dari 7 Hari Jadi 2 Hari, Ini Jadwal Lengkap Libur Nasional-Cuti Bersama
Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuh Muhadjir, seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Muhadjir menjelaskan beberapa alasan pengurangan cuti bersama, salah satunya adalah kurva peningkatan Covid-19 yang belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.
Menurut Muhadjir, setelah libur panjang ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan.
Mobilitas masyarakat cenderung naik, sedangkan program vaksinasi sedang berjalan.
"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.
Hari Libur Nasional Tahun 2021
- 1 Januari 2021 (Jumat): Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari 2021(Jumat): Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret 2021 (Kamis): Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret 2021 (Minggu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April 2021 (Jumat): Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei 2021 (Sabtu): Hari Buruh Internasional
- 13 Mei 2021 (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
- 13 -14 Mei 2021 (Kamis-Jumat): Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriah
- 26 Mei 2021(Rabu): Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni 2021 (Selasa): Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli 2021 (Selasa): Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 10 Agustus 2021 (Selasa): Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus 2021 (Selasa): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 19 Oktober 2021 (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2021 (Sabtu): Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2021
- 12 Mei (Rabu): dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember (Jumat): dalam rangka Raya Natal 2021
(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati)