News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Pemerintah Perpanjang PPKM Skala Mikro hingga 22 Maret 2021

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di depan Posko PPKM Mikro Kelurahan Ampel, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). Operasi yustisi yang digelar oleh TNI, Polri, dan Pemda itu juga menyiapkan tes Covid-19 bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker. Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 - 22 Maret 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menjelaskan, bahwa PPKM berskala mikro ini diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dalam 8 minggu terakhir.

"PPKM dilanjutkan 2 minggu ke depan 9-22 Maret 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/3/2021).

Airlangga menambahkan, bahwa pemberlakukan PPKM Mikro ini memasukkan tiga provinsi baru dalam pelaksanaannya. Yakni, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

"PPKM dua minggu selanjutnya memasukan Kaltim, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara," ucap Airlangga.

Baca juga: PPKM Mikro Sukses Turunkan Kasus Covid-19

Ia juga mengatakan, untuk Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM mikro yakni memenuhi salah satu dari empat parameter.

Pertama, tingkat kasus aktif diatas rata-rata nasional. Kedua, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata Nasional. Ketiga, tingkat kematian diatas rata-rata Nasional.

"Dan keempat tingkat ketersediaan Rumah Sakit (RS) atau bed occupancy ratio (BOR) untuk ruang ICU dan isolasi diatas rata-rata 70 persen," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini