News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPP: Jika Hilangkan Frasa Agama, PJPN Langgar Konstitusi

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PPP Arsul Sani d

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PPP Arsul angkat bicara mengenai kabar hilangnya frasa agama dalam rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035.

Hal tersebut pun sudah mendapat sorotan dari berbagai ormas Islam, antara lain Muhammadiyah, NU dan MUI.

Karenanya sebagai parpol koalisi pemerintahan, PPP mengkritisi rancangan PJPN tersebut.

"Jika frasa agama tersebut nantinya benar-benar dihilangkan dari PJPN, maka ini bisa diartikan bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melanggar konstitusi kita, yakni UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Bagi PTK Pendidikan Tinggi Bantu Akselerasi Persiapan Perkuliahan Tatap Muka

Wakil Ketua MPR RI ini mengutip bunyi Bab XIII tentang Pendidikan Dan Kebudayaan, Pasal 31 khususnya ayat 3 dan 4 UUD NRI Tahun 1945.

Dalam ayat 4 tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Sedang di ayat 3, ditegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca juga: Pakar Pendidikan: Peraih Gelar Doktor Honoris Causa Harus Penuhi Persyaratan Ketat

Arsul menjelaskan dalam kesepakatan bernegara, agama adalah satu faktor yang inherent dalam banyak bidang kehidupan berbangsa, bernegara dan berpemerintahan.

"Meskipun negara ini kita sepakati bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang dasarnya memisahkan agama dengan negara," ungkap dia.

Untuk itu, Arsul mengingatkan agar para pejabat pemerintahan, apalagi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan anak-anak bangsa, agar selalu melihat kembali kesepakatan-kesepakatan bernegara ketika NKRI akan dibentuk.

Baca juga: Kemendikbud: Peningkatan Tata Kelola Pendidikan Dibutuhkan di Tengah Pandemi Covid-19 

Dengan demikian, kata dia, dalam menetapkan kebijakan pemerintahan tidak menggunakan ataupun dipengaruhi paradigma negara sekuler yang tidak menempatkan agama sebagai faktor dalam pengambilan kebijakan dan keputusan.

Lebih lanjut, Arsul Sani menegaskan PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan meminta kepada Mendikbud dan jajarannya untuk tidak menghilangkan frasa agama dalam PJPN 2020 - 2035. "Ini bagian dari taat berkonstitusi dalam pemerintahan kita," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini