News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Akses djponline.pajak.go.id, Cara Mudah Isi SPT Tahunan dan Bagaimana Jika Lupa PIN EFIN?

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Formulir SPT Tahunan - Simak cara mudah isi SPT Tahunan dengan akses djponline.pajak.go.id dalam artikel berikut ini. Simak juga cara bagaimana jika lupa PIN EFIN saat mengisi SPT Tahunan?

Pilih jenis SPT sesuai gaji Anda di tempat kerja.

Besarnya gaji mempengaruhi jenis SPT yang dipakai.

Jika gaji wajib pajak lebih dari 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 S untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

Sedangkan gaji wajib pajak di bawah 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 SS untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

Setelah memilih jenis SPT, wajib pajak harus kembali mengisi formulir sesuai petunjuk yang tertera.

Pilih Tahun SPT, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik langkah berikutnya.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-Filing, Batas Akhir 31 Maret 2021

Baca juga: AKSES DJPONLINE.PAJAK.GO.ID untuk Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online, Berikut Panduannya

Kemudian, isi Lampiran II yang memuat halaman Daftar Pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah.

Setelah mengisi Lampiran II, isilah Lampiran I atau bagian kolom harta.

Kolom harta ini merupakan yang paling krusial, sebab akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Pajak Tahunan.

Perlu diketahui, wajib pajak saat ini tidak bisa lagi memanipulasi kepemilikan harta.

Sebab, sistem pajak sudah terintegrasi dengan lembaga keuangan.

Isilah secara lengkap dan benar Lampiran I tersebut hingga selesai.

Setelah mengisi dengan lengkap dan benar, klik langkah berikutnya.

Baca juga: Segera Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2021, Ini Caranya

Baca juga: Segera Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online, Akses djponline.pajak.go.id, Sebelum 31 Maret 2021

Pada halaman berikutnya ini, akan ada pertanyaan 'Apakah Anda Memilik Utang?'.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini