Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Achsanul Qosasi disebut menerima uang Rp 1 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu pun buka suara.
"Biar saja, jangan direspons," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021).
Achsanul Qosasi mengatakan saat ini pihaknya sedang merampungkan audit pemeriksaan program bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).
Pemeriksaan diperkirakan selesai Maret ini.
Baca juga: KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Suap Petugas Pajak
"Saya sekarang sedang periksa bansos, belum selesai. Bulan ini pemeriksaan selesai," ujar dia.
Achsanul beralasan enggan berkomentar banyak soal namanya yang disebut dalam sidang karena khawatir akan mengganggu proses audit.
"Biar tidak menganggu pemeriksaan. Biar saja. Nanti mengganggu etika pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos, BPK disebut turut kecipratan uang Rp1 miliar.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso mengungkap hal tersebut saat bersaksi untuk dua terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
"Untuk BPK, pak, Rp 1 miliar, ada operasional BPK, Rp 1 miliar," ucap Joko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).
Baca juga: KPK Sebut Pengadaan Tanah di Munjul untuk Bank Tanah DKI Jakarta
Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Joko soal jumlah uang korupsi yang diterima olehnya.
Jaksa juga menanyakan untuk apa uang itu digunakan oleh Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.