Joko menjelaskan uang digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari rapat menyewa pesawat, membayar pengacara dan salah satunya untuk diberikan kepada BPK. JPU kemudian mencecar Joko.
"Oh untuk operasional BPK 1 miliar, ini dikasih ke siapa?" tanya jaksa.
"Melalui Pak Adi, pak," jawab Joko.
"Menurut BAP saudara, ya betul pak, saat itu perintahnya Pak Adi. Achsanul Qosasi gitu, menyebut nama itu?" tanya jaksa.
"Saya kurang tahu, karena waktu itu saya cuma diminta sama Pak Adi untuk menemui," jawab Joko.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun telah mengatakan pihaknya bakal memperdalam keterangan Matheus Joko Santoso di persidangan selanjutnya.
"Terkait keterangan saksi tersebut, tentu tim JPU akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Bansos Kemensos, Cita Citata Tolak Hadir Jika Dipanggil KPK
Ali berujar bahwa keterangan para saksi nantinya akan dianalisis dalam surat tuntutan.
"Kami mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum ini," ujarnya.
Dalam kasus ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.