TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pemuda ditangkap polisi gara-gara sebuah komentar di akun media sosial.
Pemuda berinisial RAI itu diamankan karena diduga membuat postingan informasi tidak benar atau hoaks.
Setelah ditangkap, RAI pun meminta maaf kepada masyarakat serta Polresta Solo.
Diketahui, RAI membuat komentar dalam postingan berita tentang kawasan Kestalan dan Gilingan diawasi Drone Polresta Solo yang diunggah salah satu akun media sosial.
Dalam kolom komentar itu RAI menuliskan "Hahaa pdhal sudah ada jatah bulanan *hyaa".
Paur Humas Polresta Solo Aiptu Iswan Tri Wahyudiono mengatakan RAI membuat postingan dalam komentar di salah satu akun media sosial pada Senin (8/3/2021) pagi.
Baca juga: Pinjam untuk Ajak Jalan Pacar, Pengantin Baru Malah Gelapkan Mobil Teman, Ditangkap di Rumah Mertua
Baca juga: Warga Tanjabtimur Dirudapaksa Remaja Tanggung di Semak-semak, Pelaku Berhasil Ditangkap
Polisi memberikan peringatan kepada RAI melalui direct message. Namun tak berselang lama pemuda itu dibawa ke Polresta Solo.
"Sudah kita peringatkan dengan direct message. Setelah itu kita amankan ke Polresta jam 12 siang,"kata Iswan saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (9/3/2021).
RAI dimintai keterangan oleh polisi. Dia juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat serta Polresta Solo.
"Saya memohon maaf kepada anggota Polresta Surakarta dan masyarakat semua. Saya berjanji tidak akan mengulanginya."
"Apabila saya mengulanginya lagi saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku," kata RAI dikutip dalam akun Instagram @polrestasurakarta.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan pemuda penyebar informasi tidak benar dalam media sosial dilakukan oleh tim virtual police Polresta Solo.
Baca juga: Ditangkap karena Lecehkan Anak Tetangga, Pria Ini Minta Ditembak: Kenapa Saya Begini Tuhan
Menurut dia tim virtual police merupakan tindak lanjut dari implementasi program prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran nomor SE/2/11/2021 untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif di dalam menangani perkara berkaitan dengan UU ITE.
"Jika ada pengguna media sosial yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, maka virtual police akan memberi peringatan melalui direct message agar menghapus postingannya," kata dia.
Jika sudah diberi peringatan dan pemilik akun media sosial masih tetap tidak bergeming menghapus postingan, tim virtual police akan memberikan pemberitahuan lagi sampai postingan itu dihapus.
"Langkah-langkah persuasif tetap akan kita ke depankan untuk ini," kata Ade.
(Kompas.com: Kontributor Solo, Labib Zamani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Komentar "Sudah Ada Jatah Bulanan"