News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Musik Nasional Diperingati Setiap Tanggal 9 Maret, Peran SBY dan Kisah WR Supratman

Penulis: Gigih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lagu ini merupakan karya komposer W.R. Soepratman. Peringatan Hari Musik Nasional 9 Maret, Sejarah, Latar Belakang dan Kontroversinya

Setelah menciptakan lagu tersebut, W.R. Soepratman ditetapkan sebagai pahlawan nasional karena dianggap berjasa bagi bangsa Indonesia.

Namun, pemilihan tanggal tersebut menuai perdebatan.

Lagu ini merupakan karya komposer W.R. Soepratman, dan lirik aslinya terdiri dari 3 stanza. (Grid.ID)

Baca juga: Perdana Jadi Coach, Isyana Sarasvati Cari Calon Anak Didik yang Punya Aura Bermusik Menyentuh Hati

Bukan soal layak tidaknya hari kelahiran WR Soepratman menjadi Hari Musik Nasional, melainkan karena sejumlah literasi menyebut tanggal lahir W.R. Soepratman selama ini keliru, bukan 9 Maret tetapi 19 Maret.

Dalam sebuah sumber mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Purworejo menetapkan W.R. Soepratman lahir pada Kamis Wage, 19 Maret 1903 di Dukuh Trembelang, Desa Somongari, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Putusan tersebut tertanggal 29 Maret 2007.

Fakta yang sama juga terungkap dari film dokumenter karya Dwi Raharja berjudul Saksi-saksi Hidup Kelahiran Bayi Wage (1977), W.R. Soepratman lahir di Somongari pada 19 Maret 1903.

Namun, terlepas dari kontroversi tersebut, Hari Musik Nasional tetap diperingati pada tanggal 9 Maret setiap tahunnya.

Setelah berkiprah di dunia perjuangan melalui jalur musik, WR Supratman meninggal pada 17 Agustus 1938 di Surabaya, Jawa Timur.

Dia meninggal setelah menderita sakit yang cukup parah akibat ditahan di masa pemerintahan kolonial Belanda.

Sebagai penghargaan, di depan makam terdapat patung WR Supratman sedang memainkan biola setinggi dua meter.

Kemudian di atas pusaranya, dibuat motif biola dan petikan lagu "Indonesia Raya".

Hari Musik Nasional ditetapkan oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 Maret 2013 di Jakarta.

Penetapan ini ditandai oleh dikeluarkannya Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.

Dalam Keppres tersebut, Presiden memutuskan bahwa; (1) Hari Musik Nasional diperingati setiap tanggal 9 Maret, (2) Hari Musik Nasional bukan merupakan hari libur, dan (3) Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(Tribunnews.com/Gigih) (TribunnewsWiki/Ronna Qurrata Ayun)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini