Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan Covid-19 di Indonesia sejak Maret 2020 hingga saat ini melibatkan banyak pihak, salah satunya Kementerian Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Kemendes PDTT melakukan penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yaitu dengan rem dan gas yang seimbang.
Hal ini disampaikan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam dalam Rakornas BNPB dengan topik Evaluasi 1 Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia yang disiarkan dikanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (9/3/2021).
“Kemendes PDTT melakukan penanganan Covid-19 mengikuti arahan Presiden, yaitu dengan rem dan gas yang dilakukan secara seimbang. Rem dan gas yang dimaksud ialah pencegahan penyebaran Covid-19 dan meningkatkan perekonomian desa dengan penguatan daya beli masyarakat,” kata Abdul Halim.
Baca juga: Kebijakan Pemprov DKI Jakarta di Masa Pandemi Covid-19 Akan Terus Dikawal Steven Setiabudi Musa
Ia menambahkan, demi menahan laju Covid-19, Kemendes PDTT menggunakan dana desa melalui kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan membentuk Relawan Desa Tanggap Covid.
“Dana desa digunakan untuk kegiatan Desa Tanggap Covid sampai Desember 2020 sekitar Rp3,2 triliun untuk se-Indonesia,” ucapnya.
Dana tersebut digunakan antara lain untuk mengedukasi masyarakat desa terkait Covid-19 dan membangun sarana penunjang lainnya.
Baca juga: Tercatat Saat Ini Terdapat 144.311 Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia
“Tugas Relawan Desa Tanggap Covid yang pertama adalah sosialisasi kepada masyarakat desa tentang Covid dan menyiapkan sarana prasarana seperti tempat cuci tangan,” ujarnya.
“Tugas lain yaitu mensosialisasikan protokol kesehatan yang sumber referensinya dari BNPB dan penyemprotan lingkungan (menggunakan disinfektan,red) serta menyediakan ruang isolasi sebanyak 85 ribu tempat tidur yang menangani 191.610 hingga kurun waktu Desember 2020. Ini cukup efektif untuk warga atau pendatang yang datang untuk melakukan isolasi di desa,” lanjutnya.
Kemudian untuk peningkatan ekonomi, penggunaan dana desa digunakan untuk padat karya tunai desa.
Program ini memiliki spesifikasi pelibatan keluarga miskin dan penganggur serta kelompok marjinal lain dengan pekerjaan gorong-gorong, pengerasan jalan setapak dan lainnya yang diupah menggunakan dana desa.
Baca juga: Penjelasan Satgas Covid-19 soal Keterlambatan Pencairan Insentif Petugas Contact Tracer
“Selain digunakan untuk Padat Karya Tunai Desa, dana desa digunakan sesuai arahan Presiden untuk jaring pengaman sosial yaitu BLT (Bantuan Langsung Tunai,red) dana desa,” kata Abdul Halim.
Penyaluran dana desa ini berlangsung baik karena dilakukan pendataan dari tingkat RT agar keputusan yang diambil tepat sasaran hingga masyarakat terdampak dan belum mendapatkan jaring pengaman apapun.
“Dari pendataan yang dilakukan diperoleh 8 juta warga yang menerima manfaat dari BLT dana desa,” ucapnya.
Selanjutnya untuk tahun 2021 dana desa dilanjutkan untuk penanganan Covid-19, seluruh pendanaan di desa tetap dapat menggunakan dana desa.
“Tahun 2021 penanganan Covid di tingkat desa dapat menggunakan dana desa yang terus dimonitor oleh Kemendes PDTT, sampai dengan 8 Maret 2021 penyerapan dana desa secara nasional sebesar 31 persen atau 23.096 desa,” tutupnya.