Pasalnya. Rencana pernikahan tersebut telah diketahui keluarga besar dan tetangga.
"Garis besar seperti itu, sudah janji, tapi tidak ditepati, padahal keluarga SSL sudah melakukan persiapan. Kerugian imateriil itu kan tergantung nama baik keluarga dan sebagainya," ujar Sarjono.
Kata Sarjono, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran semua pihak.
"Jadi pembelajaran buat yang lain, biar tidak terlihat, harus tanggung jawab. Kan banyak kasus begitu, tapi tidak sampai pengadilan. Ini buat pelajaran agar tidak main-main dengan perempuan," kata Sarjono.
Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 150 Juta
Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim PN Banyumas akhirnya menjatuhkan vonis terhadap AS berupa kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
Putusan itu ditambah Rp 50 juta saat dilakukan banding dimana Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menjatuhkan kewajiban membayar denda menjadi Rp 150 juta.
Tidak puasa dengam putusan PT Jawa Tengah, AS pun mengajukan kasasi ke MA hingga akhrnya ditolak MA.
Baca juga: Heboh Pria di Subang Tewas Gantung Diri Sambil Video Call Mantan Pacar, Tak Rela Asmaranya Kandas
Baca juga: Foto Ahok, Puput dan Veronica Disandingkan dengan Foto Kaesang, Felicia dan Nadya, Ini kata Nicholas
Alasan Orang Tua SSL Ajukan Gugatan
Orangtua SSL, Sarifah (66) mengaakan mengajukan gugatan karena pernikahan dibatalkan secara sephak oleh AS.
“Sudah lamaran sudah apa, tapi AS dengan perempuan lain, jadi anak saya marah,” kata Sarifah didampingi suaminya, Mansur (75) di rumah adat Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas , Selasa (9/3/2021), sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Sarifah mengaku kesal lantaran pembatalan pernikahan dilakukan dengan cara yang menurut dia tidak baik.
Pasalnya, AS membatalkan pernikahan tanpa membawa orangtuanya.
"Kalau enggak jadi (menikah) sebenarnya tidak apa-apa. Tapi yang laki-laki datang ke sini (menyampaikan pembatalan pernikahan) dengan dua surat," ujar Sarifah.
Baca juga: Viral Kisah Wanita Nikah dengan Teman Sendiri, Ungkap Momen Pasca Menikah