Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
Baca juga: Testimoni Kader Demokrat yang Hadir di KLB Deliserdang ke AHY: Saya Diimingi Uang Rp 100 Juta
"Perlu disampaikan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali termasuk hari ini, dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan Sport Centre Hambalang atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat itu.
Sementara Setnov, ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP.
Saat itu Setnov merupakan Ketua DPR RI.
Dikutip dari Kompas.com, pengumuman tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, 10 November 2017 silam.
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," ujar Saut.
Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Bisa Larang KLB Partai Demokrat, Samakan Sikap Era Megawati & SBY
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akhirnya buka suara soal Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tanggapan Mahfud MD diunggah dalam cuitan twitter pribadinya.
Pihaknya mengatakan bahwa sampai dengan saat ini Pemerintah Indonesia tak dapat melarang KLB Partai Demokrat tersebut.
Alasannya lantaran hal tersebut urusan internal partai.
Dirinya pun membandingkan saat Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Di mana saat itu Matori Abdul Jalil akan mengambil Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Gus Dur, namun kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).