TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperbolehkan izin kegiatan yang dapat mengumpulkan banyak orang untuk para pelaku industri event.
Namun, penyelenggaraannya harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan keputusan itu sebagai wujud perhatian Kapolri terhadap pelaku industri event di tengah pandemi Covid-19.
"Alasannya pada satu sisi penanggulangan Covid-19 tetap berjalan, dan pada sisi yang lain ekonomi juga tetap berjalan," kata Brigjen Rusdi saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).
Lebih lanjut, Rusdi menyatakan pelaku industri event tetap harus menjalankan protokol kesehatan ketika menggelar kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
"Dan pastinya aktivitas ekonomi harus tetap memperhatikan atau melaksanakan protokol kesehatan," tukas dia.
Baca juga: Menko PMK: Pemerintah Upayakan Insan Perfilman Masuk Prioritas Vaksinasi
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan izin kegiatan yang dapat mengumpulkan banyak orang dengan protokol kesehatan ketat.
Kegiatan yang mendapat izin, yakni olahraga, musik, MICE (Meetings, Incentives, Conferencing, Exhibitions) serta acara budaya. Acara tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan harus memenuhi unsur CHSE, yakni Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri beserta jajarannya, karena hasil daripada video conference call kemarin mendapat respons yang sangat positif dari pelaku industri event, baik itu penyelenggara event di bidang olahraga, musik, MICE dan event-event berbasis budaya," ungkap Sandiaga Uno, dalam keterangannya, Selasa (9/3).