TRIBUNNEWS.COM - Segara lakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Pemiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahunnya.
SPT merupakan salah satu dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.
Hingga Rabu (10/3/2021), masyarakat masih bisa mengakses pelaporan SPT secara online.
Dikutip dari Pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021.
Baca juga: Segera Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2021, Ini Caranya
Baca juga: Segera Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online, Akses djponline.pajak.go.id, Sebelum 31 Maret 2021
Para wajib pajak yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta wajib melakukan pelaporan pajak tahunan.
Namun, jika telah memiliki NPWP dan penghasilan masih di bawah angka tersebut, pelapor tetap wajib melakukan pengisian SPT.
Jika penghasilan masih di bawah angka tersebut, nantinya yang dilaporkan pada SPT tahunan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.
Ada empat hal yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Online:
a. Alamat email pribadi
b. Bukti potong (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)
c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan obyek pajak seperti warisan atau hibah
d. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan)
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2021
Baca juga: Apa Itu SPT Tahunan? Ini Penjelasan dan Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 secara Online
Berikut Panduan Melakukan Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 Secara Online: