TRIBUNNEWS.COM - Segara lakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Pemiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahunnya.
SPT merupakan salah satu dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.
Hingga Rabu (10/3/2021), masyarakat masih bisa mengakses pelaporan SPT secara online.
Dikutip dari Pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021.
Baca juga: Segera Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2021, Ini Caranya
Baca juga: Segera Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online, Akses djponline.pajak.go.id, Sebelum 31 Maret 2021
Para wajib pajak yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta wajib melakukan pelaporan pajak tahunan.
Namun, jika telah memiliki NPWP dan penghasilan masih di bawah angka tersebut, pelapor tetap wajib melakukan pengisian SPT.
Jika penghasilan masih di bawah angka tersebut, nantinya yang dilaporkan pada SPT tahunan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.
Ada empat hal yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Online:
a. Alamat email pribadi
b. Bukti potong (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)
c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan obyek pajak seperti warisan atau hibah
d. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan)
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2021
Baca juga: Apa Itu SPT Tahunan? Ini Penjelasan dan Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 secara Online
Berikut Panduan Melakukan Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 Secara Online:
1. Pertama buka laman resmi www.pajak.go.id.
2. Kemudian login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) dengan mengisi NPWP dan password.
3. Lalu ketik kode keamanan, lalu klik "Login".
4. Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik "Lapor".
5. Klik ikon e-Filling.
6. Tekan tombol "Buat SPT".
7. Setelah itu muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.
8. Pada pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir".
9. Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban "Dengan Panduan".
10. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir.
11. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya).
12. Klik "Langkah Selanjutnya".
13. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).
14. Klik "Ya" jika data tersebut benar.
15. Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final.
15. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah" lalu isi data yang harus di isi.
16. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki, kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
17. Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik "Tambah"
18. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga.
19. Pada Lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.
20. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
21. Bagian C, isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja.
22. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja).
23. Klik "Langkah Berikutnya".
24. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
25. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
26. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi.
27. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan.
28. Bagian C, hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri.
29. Bagian D, apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25.
30. Bagian E, nantinya akan diketahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"
- Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
31. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar.
32. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email.
33. Kemudian, salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain).
34. Setelah itu kirim SPT, dan pelaporan SPT telah selesai.
Jika pemilik NPWP lalai dalam melaporkan SPT tahunan, ia akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.
Dikutip dari online-pajak.com, peraturan tentang pelaporan SPT telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):
- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Apabila pelapor melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:
- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(Tribunnews.com/Oktavia WW)