Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial RI Tri Rismaharini memantau perekaman data Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk elektronik bagi warga Komunitas Adat Terpencil Suku Anak Dalam.
Perekaman ini dilakukan agar mereka terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mantan Wali Kota Surabaya ini menyaksikan proses perekaman data warga Suku Anak Dalam berupa pemotretan, input identitas diri, sidik jari, serta retina mata di Desa Simpang Jelutih.
Baca juga: Mensos: Bantuan Pemerintah Akan Sia-sia Jika Masyarakat Tak Disiplin Protokol Kesehatan
Lalu penyerahan dokumen penduduk kepada perwakilan waga SAD berupa akta lahir, KIA, KTP, KK serta penyerahan berbagai paket bantuan.
Terdapat 2 lokasi perekaman data penduduk Suku Anak Dalam di Jambi, yaitu di Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun.
Di Kabupaten Batanghari: Kartu Keluarga 58 KK; perekaman 60 warga; Cetak e-KTP 49 warga; KIA 3 anak; serta akta lahir 3 orang. Sedangkan, di Kabupaten Sarolangun: perekaman KTP 25 orang dan Cetak KTP 19 orang.
Hingga Selasa (9/3/2021) total pemberian dokumen kependudukan bagi warga SAD pukul 20.00 WIB berupa: Kartu Keluarga 58 KK; Rekam 105 orang; Cetak KTP 94 org; KIA 3 orang; serta akta lahir 3 orang.
Baca juga: Mensos Risma: Peran Perempuan Semakin Kompleks di Era Pandemi Covid-19
Paket bantuan yang akan diserahkan kepada warga SAD di Desa Simpang Jelutih, bahan kontak bagi keluarga warga SAD 100 paket berupa; baju, kaos, sarung, kain, beras, makanan anak, obat-obatan dan nutrisi, cangkul, sabit, serta bibit tanaman.
Bantuan ternak kambing sebanyak 45 pasang bagi warga SAD yang sedang dalam proses pemberdayaan di Kabupaten Sarolangun, yakni di lokasi Sukajadi 26 KK dan Pematang Kejumat 19 KK. Bantuan diberikan secara simbolis 2 pasang kapada perwakilan warga SAD dari Kabupaten Sarolangun.
Selain itu, juga ada bantuan berupa sarana belajar mengajar bagi anak-anak warga SAD melalui KKI-WARSI berupa 6 unit PC, 2 unit printer, serta 3 unit genset magnetik.