News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengecualian PPh Pengelolaan Dana Haji Hadirkan Manfaat 4 Manfaat Positif

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian Agama, MH.Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat sore (19/10/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan, pengecualian pajak penghasilan (PPh) untuk pengelolaan dana haji di BPKH menghadirkan banyak manfaat.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, terdapat empat manfaat positif dari pengecualian pajak tersebut baik untuk perekonomian dan keuangan syariah, calon jamaah haji hingga kinerja BPKH ke depannya.

Bahkan, pengecualian pajak bagi BPKH ini bisa meningkatkan nilai manfaat yang akan diberikan kepada calon jamaah haji

“Pertama, pengecualian pajak berdampak pada kualitas penyelenggara ibadah haji. Artinya dana yang tersedia lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan kita pada APBN,” jelas Anggito dalam diskusi virtual bertema Pengecualian Pajak BPKH Insentif Bagi Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (10/3/2021).

Lanjutnya, untuk manfaat kedua yakni adanya peningkatan likuiditas di Bank Syariah (BPS-BPIH) serta Bisnis Investasi Syariah.

Baca juga: Langkah Strategi Pemerintah Hadapi Dibukanya Musim Haji dan Umrah di Masa Pandemi

Baca juga: Menteri Agama: Arab Saudi Belum Tentukan Kewajiban Vaksinasi Bagi Jemaah Haji 

Manfaat ketiga ialah adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang disebabkan oleh peningkatan jumlah dana kas Haji yang bisa diinvestasikan atau ditempatkan pada Instrumen berbasis syariah.

Dan manfaat terakhir adalah, Bank Syariah diharapkan bisa bereorientasi kepada Investasi berbasis Syariah kedepannya.

“Diharapkan, dari manfaat ini, bank syariah itu berorientasi kepada investasi berbasis syariah dengan menggunakan dana BPKH tersebut,” pungkas Anggito.

Diketahui, pembebasan PPh kepada pengelolaan dana haji untuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), telah diresmikan oleh pemerintah melalui UU Cipta Kerja. Ketentuan baru itu disebutkan dalam Pasal 45 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini