News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Senyum dan Aksi Goyang TikTok Irjen Napoleon Usai Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Suap Djoko Tjandra

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan goyang TikTok usai divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Atas perbuatannya, Napoleon dianggap melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ajukan banding

Usai mendengar putusan tersebut Napoleon pun mengungkapkan bila dirinya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding.

Dalam sidang tersebut Napoleon dengan nada lantang menyatakan menolak vonis yang dijatuhkan terhadapnya.

"Saya menolak putusan hakum dan mengajukan banding," kata Napoleon yang duduk di kursi pesakitan.

Bahkan Napoleon dengan tegas mengatakan lebih baik mati ketimbang martabat keluarganya dilecehkan lewat perkara dan vonis hukum yang menjeratnya.

Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat mendengarkan pembacaan vonis kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021)

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati dari pada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," kata dia.

Sebab merujuk pernyataannya di sidang pleidoi, dirinya mengaku adalah korban kriminalisasi institusi Polri.

Baca juga: Irjen Napoleon Sebut Bukti Elektronik JPU Tak Mampu Tunjukkan Dirinya Telah Terima Uang

Ia juga mengatakan jadi korban malpraktik dalam penegakan hukum.

Bentuk kriminalisasi dan malpraktik itu disebut berangkat dari penegakan hukum yang terkesan tak berdasar.

Penegakan hukum dalam kasus Djoko Tjandra, diklaim demi mempertahankan citra institusi Polri semata.

Kasus Djoko Tjandra diusut lantaran terjadi pemberitaan secara masif di media massa dan berskala nasional pada pertengahan bulan Juli 2020, atas tudingan pemerintah Indonesia khususnya institusi penegakan hukum sudah kecolongan.

Goyang TikTok

Setelah Hakim mengetuk palu dan persidangan ditutup Napoleon beranjak dari kursi pesakitan lalu berjalan menuju ke meja tim hukumnya di sisi kanan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini