News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Korban Tragedi Semanggi I Tempuh Kasasi Atas Putusan PT TUN yang Kabulkan Banding Jaksa Agung

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis dari Koalisi Untuk Keadilan Semanggi I dan II melakukan demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020). Aksi tersebut dilakukan untuk memperingati 22 tahun tragedi Semanggi dan juga mendesak Jaksa Agung untuk kembali melakukan penyellidikan hingga ke tingkat penyidikan sesuai dengan UU Pengadilan HAM. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I, Maria Catarina Sumarsih mengatakan akan menempuh upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang mengabulkan banding Jaksa Agung.

Sumarsih pun mengaku telah membicarakannya  bersama tim hukumnya.

"Saya sudah membicarakan kepada tim hukum, sepanjang masih ada jalan untuk mencari kebenaran dan keadilan yang bisa dilewati kenapa kita tidak melakukan kasasi. Jadi kami memang akan mengajukan kasasi," kata Sumarsih ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (11/3/2021).

Baca juga: Kejagung Diminta Ajukan Kasasi Sikapi Pemangkasan Masa Tahanan Koruptor Jiwasraya

Sumarsih mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu tenggat waktu yang telah ditentukan perundang-undangan untuk mengajukannya setelah upaya banding Jaksa Agung dikabulkan PT TUN.

Sumarsih mengatakan perjuangannya menempuh keadilan akan tetap dilanjutkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena pijakan langkah perjuangan saya ini adalah untuk melawan impunitas. Apapun yang saya lakukan baik itu aksi Kamisan, audiensi, demonstrasi, tujuan saya adalah untuk melawan impunitas karena masyarakat kan tahu negara ini dikuasai oleh para penjahat baik koruptor maupun penjahat HAM," kata Sumarsih.

Sumarsih juga menegaskan akan menerima apapun hasil dari upaya kasasi yang nanti akan diajukannya.

"Saya apapun hasilnya saya akan siap untuk menerimanya dan ini membuktikan bahwa proses hukum di negara kita itu ya seperti ini," kata Sumarsih.

Baca juga: Lakukan Kasasi, Sugeng Santoso si Pemutilasi di Malang Malah Divonis Mati Oleh MA

Diberitakan sebelumnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait perkara gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Sebelumnya PTUN Jakarta memutus pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin ihwal tragedi Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.

“Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding,” demikian bunyi putusan yang diunduh dari situs PT TUN Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Perkara dengan nomor 12/B/TF/2021/PT.TUN.JKT tersebut dibacakan dalam sidang pada 2 Maret 2021.

Majelis hakim tinggi yang menyidangkan perkara ini terdiri dari, Sulistyo, Dani Elpah, dan Wenceslaus.

Dalam putusannya, majelis hakim tinggi menyatakan permohonan banding yang diajukan Jaksa Agung Burhanuddin dapat diterima secara formal.

Soalnya, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Maka dari itu, PT TUN Jakarta selanjutnya mempertimbangkan aspek material atau substansial dari putusan di tingkat pertama.

Majelis hakim PT TUN Jakarta pun menilai PTUN Jakarta belum berwenang untuk memutus perkara gugatan yang diajukan oleh keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II tersebut.

Hal itu dikarenakan para advokat selaku penerima kuasa dari penggugat dinilai belum mengajukan upaya banding administratif.

Majelis hakim menilai sejumlah surat terbuka yang dikirim penggugat dalam naungan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dikualifikasi sebagai upaya banding administratif.

Alasannya antara lain, substansi surat tidak terkait dengan tanggapan Kejagung atas keberatan administratif serta JSKK tidak diberi kuasa untuk mengajukan banding administratif.

“Maka sesungguhnya Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta belum berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa Nomor: 99/G/TF/2020/PTUN. JKT,” dikutip dari putusan tersebut.

“Sebagaimana ditentukan di dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif."

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, PT TUN Jakarta menerima eksepsi pihak Jaksa Agung Burhanuddin terkait poin yang menyebut gugatan penggugat prematur.

PT TUN Jakarta juga menyatakan gugatan keluarga korban tidak dapat diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara di tingkat pertama dan banding.

Diketahui, gugatan terhadap Jaksa Agung Burhanuddin dilayangkan oleh Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan; dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini