Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri angkat bicara soal vonis majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta terhadap dua jenderal Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam dugaan kasus suap Djoko Tjandra.
Secara umum, Mabes Polri menghormati keputusan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, mereka juga menghormati upaya banding yang akan diajukan Napoleon-Prasetijo.
"Tentunya kita wajib hargai keputusan pengadilan, pada sisi lain pun yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum lain. Ini pun perlu kita hargai, kita ikuti saja proses," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: ICW Desak Polri Pecat Prasetijo dan Napoleon secara Tidak Hormat
Polri, kata Rusdi, menghargai keputusan pengadilan ataupun kedua personelnya yang tengah terjerat masalah hukum.
Polri juga masih menunggu kasus itu hingga berkekuatan hukum tetap untuk menentukan nasib status keanggotannya di institusi Polri.
"Tentunya ada upaya-upaya lain dari yang bersangkutan untuk mencapai pada keputusan yang inkrah mendapat kepastian hukum. Kita hargai itu. Pengadilan kita hargai, upaya-upaya yang bersangkutan juga perlu kita hargai," tandas dia.
Baca juga: ICW Bandingkan Vonis Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon dengan Kasus Kades di Indramayu
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada Eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo juga diminta membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Irjen Napoleon divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya terlibat dalam dugaan kasus suap Djoko Tjandra.