TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020, tersisa 20 hari lagi sebelum batas pengisian pada 31 Maret 2021.
Jika tidak lapor atau terlambat lapor SPT akan dikenakan sanksi administrasi sampai sanksi pidana.
Oleh karena itu, segera lakukan pengisian SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Sebelum lapor SPT Tahunan, siapkan terlebih dahulu dokumen penting berupa bukti potong.
Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online via e-Filing, Akses djponline.pajak.go.id
Baca juga: Lapor SPT Tahunan, Wapres Ajak Masyarakat Patuh Pajak
Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:
- Buka laman www.pajak.go.id
- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
- Isikan dengan NPWP dan password
- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login
- Masuk ke dashboard pajak
- Klik lapor
- Klik icon e-Filling
- Tekan tombol "Buat SPT"
- Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai
- Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"
- Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".
- Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)
- Klik "Langkah selanjutnya"
- Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)
- Klik "Ya" jika data tersebut benar
- Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final
- Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah"
- Isi data yang harus di isi.
- Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
- Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik " Tambah"
- Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga
- Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya
- Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
- Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja
- Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)
- Klik langkah berikutnya
- Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
- Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
- Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi
- Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
- Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
- Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25
- Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"
-Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar
- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email
- Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)
- Klik kirim SPT
- Selesai
Itulah prosedur cara mengisi SPT Tahunan atau cara lapor SPT Tahunan via online dengan e-Filling yang mulai dibuka setiap Februari oleh DJP.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id atau Datang Langsung ke Kantor Pajak
Baca juga: Cara Cetak Ulang NPWP Lewat Online Jika Hilang Atau Rusak
Sanksi apabila tidak lapor atau terlambat lapor SPT Tahunan
Apabila Anda tidak melaporkan atau terlambat lapor pajak, terdapat sanksi yang akan dikenakan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sanksi apabila tidak melaporkan pajak yaitu sanki administrasi dan sanksi pidana.
Untuk sanksi administrasi, berupa:
- Denda Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Denda Rp 1.000.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
Sanksi pidana berupa denda 100-400 persen dari pajak terhutang dan sanksi pencegahan sampai kurungan (penjara).
Bagaimana jika lupa password untuk Login Layanan Online?
Apabila lupa Password Layanan Online, Anda dapat meresetnya, asalkan email masih ingat dan bisa dibuka.
Silakan masuk ke laman Layanan Online dan Klik menu “lupa password? reset di sini?"
Anda akan diminta untuk pengisian beberapa data yaitu NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan.
Setelah itu, klik “submit”, kemudian terdapat message pop up “Request Succeed, link reset password telah dikirim ke email Anda”.
Silakan klik “OK”.
Cek email Anda, dan klik “Link Reset Password” yang telah dikirimkan.
Selanjutnya, ganti password sebelumnya dengan password baru yang aman dan mudah diingat.
(Tribunnews.com/Yurika) (Kompas.com/Muhammad Idris)