- Yang mengajukan permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang.
- Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak.
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
- Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan.
- Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.
Bila pengurusnya orang - asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya.
- Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
- Menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut.
- Setelah berhasil mendapatkan EFIN, maka bisa aktivasi EFIN melalui laman DPJ Online.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kontan.co.id/Virdita Ratriani)