TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk lapor SPT Tahunan secara online.
Anda bisa melakukan permohonan EFIN melalui email.
Selain itu, bila Anda lupa EFIN juga bisa mengajukan permintaan EFIN kembali.
Anda cukup mengirimkan permintaan EFIN ke email kantor pajak dengan mengisi data sebagai persyaratan.
Wajib pajak perlu mencantumkan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, email, dan nomor handphone pada badan email.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online via e-Filing, Akses djponline.pajak.go.id
Baca juga: Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online, Sebelum 31 Maret 2021
Dalam video singkat berdurasi sekitar 1 menit 33 detik yang diunggah di media sosial, DJP membagikan cara permohonan EFIN melalui email.
“Lupa Efin, ingat pajak.go.id. Gausa khawatir kalau belum punya atau lupa Efin, tinggal email ke unit kantor pajak untuk melakukan aktivasi atau Lupa Efin. Abis itu bisa langsung lapor SPT Tahunan,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram, Senin (25/1/2021).
Berikut cara mendapatkan kembali EFIN secara online:
- Buka email untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
Pada kolom tujuan tulis alamat tujuan, Anda dapat melihat daftar alamat email resmi kantor pajak dapat diakses melalui tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.
Pada kolom subjek, ketik Permintaan Nomor EFIN
- Lanjut ke kolom isi email dengan mengisi data-data:
Wajib pajak perlu mencantumkan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, email, dan nomor handphone pada badan email.
Selain itu, diwajinkan mencantumkan swafoto/selfie sambil memegang KTP dan kartu NPWP.
Pastikan semua terlihat jelas.
- Kirim email
Tunggu sampai tim dari kantor pajak yang bersangkutan memberikan balasan berupa nomor EFIN yang bisa digunakan untuk mendaftar Dpjonline atau reset password bila lupa.
Bila dalam jangka waktu tersebut belum juga menerima balasan, wajib pajak bisa mengirimkan permintaan kembali dengan alamat email yang sama.
Berikut ini cara mendapatkan EFIN secara online, dikutip dari laman DJP:
Cara mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi:
- Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir pengajuan EFIN dapat diunduh di sini.
- Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut. Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.
Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
- Lalu, kirimkan e-mail permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.
Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
- Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.
Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.
- Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.
- Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online.
- Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan
- Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN.
Formulir pengajuan EFIN dapat diunduh di sini.
- Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan.
- Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar.
Tidak bisa di kantor pajak mana saja.
- Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan.
- Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.
- Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya.
- Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.
- Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.
Cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan kantor cabang
- Yang mengajukan permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang.
- Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak.
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
- Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan.
- Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.
Bila pengurusnya orang - asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya.
- Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
- Menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut.
- Setelah berhasil mendapatkan EFIN, maka bisa aktivasi EFIN melalui laman DPJ Online.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kontan.co.id/Virdita Ratriani)