TRIBUNNEWS.COM - Tim Kuasa Hukum Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie, Rusdiansyah mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Jumat (12/3/2021).
Rusdiansyah mengatakan akan melaporkan AHY atas dugaan pemalsuan akta otentik AD/ART Demokrat tentang pendirian partai.
AHY dinilai telah mencantumkan nama SBY sebagai pendiri Partai Demokrat secara diam-diam.
Pencantuman nama SBY tersebut juga tanpa melalui mekanisme partai.
Baca juga: Satgas: Jika Langgar Prokes Maka Acara Partai Demokrat Beberapa Hari Terkahir Dapat Dijatuhi Sanksi
Baca juga: Alasan Moeldoko Belum Muncul sejak Jadi Ketum Demokrat KLB & Isu Maju Pilpres 2024 Versi Jhoni Allen
"Kita ingin melakukan pelaporan terbaru terkait dengan pemalsuan akta otentik AD/ART Partai Demokrat, tentang pendirian."
"Dimana, di dalam AD/ART Partai Demokrat, tidak terdapat nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," ungkap Rusdiansyah dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (12/3/2021).
Ia menegaskan, terdapat perbedaan antara AD/ART awal Partai Demokrat dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
Baca juga: Dukungan Banyak Masuk dari Masyarakat, Partai Demokrat: Ini Energi yang Positif
Baca juga: UPDATE Daftar 23 Ketua DPD dan DPC Demokrat yang Dipecat AHY karena Terkait KLB
Dikutip dari Kompas.com, menurut Rusdiansyah, SBY bukan salah satu pendiri atau founding fathers Partai Demokrat.
Sebab, pada akta pendirian Partai Demokrat tahun 2001 tidak ada nama SBY.
"Jadi di tahun 2020 saudara AHY diduga kuat melakukan perubahan di luar forum kongres bahwa the founding fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Franky Rumangkeng."
"Sementara pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," jelasnya.
Rusdiansyah pun telah membawa beberapa barang bukti untuk melaporkan dugaan pemalsuan oleh AHY ini.
Baca juga: AHY Dilaporkan Damrizal Cs Atas Dugaan Pemalsuan Akta Pendirian Partai Demokrat ke Bareskrim Polri
Baca juga: Jika KLB Demokrat Disahkan, Hubungan SBY dan Jokowi Akan Memanas
Barang bukti yang dibawa di antaranya AD/ART Partai Demokrat tahun 2001 dan tahun 2020 serta SK Kemenkumham tahun 2020.
Namun, Bareskrim Polri belum menerbitkan laporan polisi (LP) untuk pelaporan tersebut.
Rusdiansyah mengatakan, ia akan kembali lagi pada Selasa (16/3/2021).
Sementara itu, penyidik menyatakan masih perlu mendalami laporan dan barang bukti yang diserahkannya.
Baca juga: Kubu Moeldoko Berencana Laporkan AHY ke Polisi, Demokrat: Sedikit-sedikit Bawa ke Ranah Hukum
Baca juga: Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Mantan Kader ke PN Jakarta Pusat, di Antaranya Peserta KLB
Jhoni Allen Sebut Isi Mukadimah AD/ART Demokrat Berubah
Dilansir Kompas.com, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jhoni Allen Marbun mengkritik ihwal perubahan mukadimah atau pembukaan versi awal Partai Demokrat tahun 2001.
Menurut Jhoni, mukadimah partai sejatinya tak dapat diubah.
Atas dasar itulah, ia mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan soal perubahan mukadimah dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke pihak berwajib.
"Dan ini akan kita laporkan sebagai pemalsuan khususnya pembukaan atau mukadimah AD/ART tidak sesuai dengan mukadimah awalnya pendirian Partai Demokrat," kata Jhoni di Jakarta, Kamis (11/3/2021)
Baca juga: Demokrat Layangkan Gugatan ke PN Jakpus, Nama Jhoni Allen dan Darmizal Terdaftar
Baca juga: Kubu Moeldoko Berencana Laporkan AHY ke Polisi, Demokrat: Sedikit-sedikit Bawa ke Ranah Hukum
Lebih lanjut, ia menuturkan, AHY harus bertanggung jawab dengan adanya perubahan mukadimah tersebut.
Sebab, dia menilai, AHY telah melakukan perencanaan secara terstruktur bahkan merampas hak kedaulatan para kader Demokrat.
"Agus Harimurti Yudhoyono harus bertanggung jawab melakukan perencanaan terstruktur, masif dan tertulis, merampas hak-hak demokrasi, merampas hak-hak kedaulatan dari kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Tsarina Maharani/Nicholas Ryan Aditya)