Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), hari ini akan menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam hal ini, Partai Demokrat ingin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait adanya Kongres Luar Biasa (KLB) yang terjadi di dalam tubuh partai.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
"Tim hukum Partai Demokrat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Herzaky saat dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021)
Kendati demikian kata dia, AHY selaku Ketua Umum tidak disertakan hadir dalam agenda tersebut.
Baca juga: Kubu AHY Bantah Pecat 200 Ketua DPC Partai Demokrat
Baca juga: Benny K Harman: Pemerintah Punya Kewajiban Jaga Partai Demokrat yang Sah
Baca juga: Begini Reaksi Presiden Jokowi Mengetahui Moeldoko Terlibat Kudeta di Partai Demokrat
Herzaky menyatakan, kehadiran AHY hanya akan diwakili oleh tim hukum Partai Demokrat termasuk dirinya.
"Enggak (kehadiran AHY), hanya tim hukum, saya juga di lokasi (nanti)," ungkapnya.
Kendati demikian dirinya tidak membeberkan terkait hal apa saja serta dokumen apa yang nantinya akan disampaikan ke PN Jakarta Pusat.
Rencananya seluruh perwakilan tim hukum AHY akan berangkat dari gedung DPP Partai Demokrat pada pukul 09.00 WIB ke PN Jakarta Pusat.
AHY Bantah Pecat
Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membantah pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jhoni Allen Marbun.
Sebelumnya menyebut Jhoni Allen Marbun menuding AHY telah memecat 200 Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) imbas KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra menyebut, kubu Demokrat hasil Kongres Luas Biasa (KLB) selalu mengumbar kebohongan dan fitnah karena merasa dilindungi dan didukung oknum kekuasaan.
Baca juga: Jhoni Allen Marbun Sebut SBY Mengamputasi Demokrasi di Demokrat, Mengambil Hak Para Kader
Baca juga: Begini Reaksi Presiden Jokowi Mengetahui Moeldoko Terlibat Kudeta di Partai Demokrat
"Bohong kalau mereka bilang ada pemecatan 200 orang Ketua DPC. Itu fitnah yang sangat keterlaluan yang mereka umbar. Hentikan fitnah dan tipu daya seperti ini di muka publik. Bicara selalu dengan kebohongan dan tanpa data," kata Herzaky kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).
Herzaky mengungkapkan, sebelum ada KLB, memang ada beberapa ketua DPC yang digeser dari posisinya, tapi jumlahnya sangat kecil, sekitar 30-an.
"Mengapa bisa beranak jadi 200 di kubu pelaku GPK-PD? Memang kami mesti banyak maklum menghadapi mantan kader yang frustasi yang senang menyebar kebohongan," ujarnya.
Pemerintah Punya Kewajiban Jaga Partai Demokrat yang Sah
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman angkat bicara mengenai langkah Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang mendatangi Kementerian Hukum dan HAM untuk mendaftarkan hasil KLB.
Benny menegaskan tidak ada alasan bagi pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham untuk menerima kehadiran pengurus hasil KLB Deli Serdang.
"Inilah sebabnya kami (Partai Demokrat kubu AHY) telah datang ke Menkumham untuk menyampaikan permasalahan ini dan meminta tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menerima pengurus hasil KLB Deli Serdang. Bagi kami ini kewajiban pemerintah, kewajiban negara," ujar Benny, dalam diskusi virtual 'Menyoal KLB Partai Demokrat yang Beraroma Kudeta', Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Gatot Nurmantyo Tak Kaget Moeldoko Jadi Ketum Demokrat, Sindir Harusnya Kedepankan Sikap Ksatria
Benny beralasan pemerintah sebelumnya telah mengesahkannya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Hal itu berarti pengurus yang sah adalah hasil Kongres tahun 2020 silam.
Selain itu, pengesahan itu dinilai Benny bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hasil Kongres Partai Demokrat tahun 2020 dimana AHY terpilih sebagai Ketua Umum.
Baca juga: Kubu Moeldoko Pilih Kantor DPP Demokrat di Rawamangun, Ini Penampakannya
Baca juga: Begini Reaksi Presiden Jokowi Mengetahui Moeldoko Terlibat Kudeta di Partai Demokrat
"Disahkan itu maknanya bagi kami adalah negara pemerintah punya kewajiban untuk menjaga, melindungi yang sah ini," ungkap Benny.
"Silakan pemerintah mengecek, melihat, pakai anggaran dasar dan rumah tangga yang telah disahkan oleh pemerintah dan tercatat dalam lembaga negara untuk menilai apakah KLB itu tadi sah dan tidak sah, apa pengurus KLB itu diterima atau tidak diterima di Kemenkumham," jelas dia.
Lebih lanjut, Benny menegaskan kembali bahwa kepengurusan Partai Demokrat versi KLB di Deli Serdang tak memenuhi persyaratan.
Karenanya pemerintah wajib tidak menerima dan mengesahkannya.
"Bagi kami jelas setelah melihat alasan-alasan itu tidak memenuhi persyaratan yang dipenuhi dalam anggaran dasar dan ruang tangga partai. Jadi tidak ada alasan pemerintah untuk menerima pengurus baru hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang," katanya.
Jhoni Allen Blak-blakan Soal Politik Dinasti SBY
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, buka suara soal alasan digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Menurutnya, adanya dinasti politik di tubuh Partai Demokrat membuat dirinya dan sejumlah kader Demokrat menggelar KLB Deli Serdang.
Dinasti politik tersebut ada pada posisi ketua umum dan ketua majelis tinggi.
Baca juga: Di Tengah Polemik Partai Demokrat, Relawan EBY Gelar Doa Bersama
"AHY mengangkat dan memberhentikan Dewan Pimpinan Pusat, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pimpinan Daerah, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pimpinan Cabang," kata Jhoni di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021).
Menurut Jhoni Allen Marbun, AHY juga menentukan segala hal-hal yang strategis, kinerja, political will di dalam partai, di antaranya posisi wakil ketua umum, sekjen, dan seterusnya yang dinilainya sebagai pembantu ketua umum.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Pertemuan Moeldoko dan Presiden Jokowi, Sehari Sebelum KLB Demokrat di Deli Serdang
"Kedua, Ketua Majelis Tinggi, kewenangannya pertama membuat rancangan anggaran dasar anggaran rumah tangga yang disahkan dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa, menentukan siapa calon ketua umum pada kongres atau KLB," tambahnya
Dia pun menyinggung SBY yang selalu mengeklaim sebagai Demokrat sejati, tetapi menurutnga justru demokrasi Partai Demokrat diamputasi SBY.
Baca juga: Demokrat : Jika Moeldoko Mundur dari KSP Bukan Berarti Intervensi Eksternal Dianggap Tak Ada
"SBY selalu mendengungkan keadilan, tetapi faktanya AD/ART Tahun 2020 ini adalah mengambil keadilan-keadilan hak-hak daripada kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke, di mana hak untuk kedaulatannya diamputasi dalam pasal AD/ART itu, bahkan calon ketua umum menjadi kewenangan Ketua Majelis Tinggi," kata Jhoni Allen Marbun.
Jhoni Allen Marbun pun mengungkit keberadaan adik AHY, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas yang kini memegang jabatan sebagai Ketua Fraksi Demokrat di Senayan.
"Mahkamah Partai yang menurut UU Parpol pasal 32 dia independen, hasilnya final. Ini tidak, hasilnya direkomendasi kepada Ketua Majelis Tinggi. Semuanya bermasalah dan melanggar UU," katanya.