TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan penyidik segera memeriksa tiga anggota Polda Metro Jaya dalam dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Ia menjelaskan pemeriksaan tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama Propam dan Itwasum Polri.
Dalam kegiatan itu, Polri memutuskan menaikan status perkara kasus tersebut menjadi penyidikan.
"Ya, pastilah (Diperiksa 3 personel Polda Metro Jaya)," kata Komjen Agus saat dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: IPW Apresiasi Polri Naikkan Status Penanganan Kasus Penembakan Enam Laskar FPI
Namun begitu, Komjen Agus mengaku penyidik masih akan mengatur jadwal pemeriksaan tersebut.
Dia menyampaikan belum mengetahui secara pasti jadwal pemeriksaan terhadap ketiga personel tersebut.
"Penyidik yang atur mekanismenya," ujar dia.
Akhirnya Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh tiga personel Polda Metro Jaya di jalan tol Jakarta-Cikampek dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri bersama Itwasum dan Propam Polri melakukan gelar perkara pada hari Rabu (10/3/2021).
"Hasil daripada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Rusdi menuturkan penetapan status perkara tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM.
Polri juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini. Ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM. Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional transparan dan akuntabel," ujar dia.
Lebih lanjut, Rusdi menyatakan tiga personel Polda Metro Jaya masih sebagai terlapor meskipun perkara tersebut telah dalam tahapan penyidikan.
"Sekarang proses penyidikan dulu. Nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana. Tentunya nanti ada penetapan tersangka," tandas dia.
Baca juga: Tak Hanya Unlawful Killing, Polri Juga Bidik Asal-usul Senpi Yang Dipakai Laskar FPI
Diketahui, naiknya status perkara menjadi penyidikan menandakan Polri telah menemukan dugaan tindak pidana dan potensial tersangka dalam kasus tewasnya laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, ketiga personel tersebut diduga telah melanggar pasal terkait dengan kasus penganiayaan dan pembunuhan.
Hal tersebut termaktub dalam pasal 338 Jo 351 KUHP.
Diketahui, pasal 338 KUHP merupakan perbuatan tindak pidana terkait dengan pembunuhan.
Dalam beleid pasal ini, para pelaku akan terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, pasal 351 KUHP adalah pasal berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang membuat korbannya mengalami luka berat.
Pelaku yang melanggar pasal ini terancam penjara paling lama 5 tahun.
Dibebastugaskan Sementara
Tiga Personel Polda Metro Jaya dibebas tugaskan sementara setelah berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Ahmad menjelaskan penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM.
Sebaliknya, Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik ketiga anggota tersebut.
"Statusnya masih terlapor jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan katakanlah dihentikan sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Saat ini proses masih berjalan," ujar dia.