News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Gejolak di Demokrat Makin Panas, AHY Dilaporkan ke Bareskrim, KLB Digugat ke Pengadilan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menemui para pendukungnya di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). Pada kesempatan tersebut AHY mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang tetap mencintai Partai Demokrat dan setia pada kepemimpinannya sebagai ketua umum. Tribunnews/Jeprima

Kehadiran tim hukum Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat ini didampingi 13 orang kuasa hukum yang diketuai oleh Bambang Widjojanto alias BW.

Gugatan ini dilayangkan untuk 10 pihak yang diduga melanggar hukum yakni sebagian besar para kader yang telah dipecat.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menemui para pendukungnya di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). Pada kesempatan tersebut AHY mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang tetap mencintai Partai Demokrat dan setia pada kepemimpinannya sebagai ketua umum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Dalam laporan yang terigister dengan nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021PNJakartaPusat, BW mengatakan, dua di antara yang digugat adalah Jhoni Allen Marbun serta Darmizal.

"Pokoknya saya kasi clue nya aja, sebagian besar mereka yang terlibat kongres yang mengorganisir kongres dan kami menduga mereka yang patut bertanggungjawab terhadap brutalitas Demokrasi. Yang pasti jhoni allen, darmizal, disebut kemudian," kata dia di PN Jaksel, Jumat (12/3/2021).

Diketahui Jhoni Allen merupakan eks kader Partai Demokrat yang bertindak sebagai pimpinan sidang dalam KLB Deli Serdang yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum partai.

Sama halnya dengan Jhoni Allen, Darmizal juga merupakan eks kader Partai Demokrat yang ikut menginisiasi jalannya KLB.

Dengan dilayangkan gugatan pihaknya ke PN Jakpus maka Bambang berharap konflik yang terjadi ini bisa menjadi diskusi masyarakat luas.

Pasalnya kata dia, konflik yang dinilai sebagai brutalitas demokrasi ini bukan hanya persoalan dari Partai Demokrat tapi persoalan demokrasi di Indonesia.

"Mudah-mudahan di pengadilan ini akan memuliakan, jadi filosofi dasar bangsa ini ingin mewujudkan negara hukum yg demokrasi jadi itu kata kuncinya," ungkap Bambang.

Kendati demikian ketika ditanya soal keterlibatan KSP Moeldoko dalam gugatan tersebut, Bambang tidak memberikan penjelasan yang lebih detil.

Dirinya hanya menyatakan, status keabsahan Moeldoko dalam keterlibatannya di KLB Deli Serdang, yang ditunjuk sebagai ketua umum namun bukan dari perwakilan yang memiliki suara sah.

"Kita gak masuk ke situ, nanti pada saatnya akan disampaikan, tapi kayanya terlalu pagi. Itu (Moeldoko) contohnya, orang yang tidak punya dasar masuk (partai), ditunjuk oleh orang yang tidak mempunyai dasar, kemudian minta diakui," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum Partai Demokrat pimpinan AHY tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.34 WIB.

Mereka didampingi 13 orang yang bertindak sebagai kuasa hukum untuk melayangkan gugatan kepada pihak yang dinilai melanggar hukum terkait adanya KLB di dalam kubu partai.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini