TRIBUNNEWS.COM - Muhammad Rizieq Shihab disebut sudah belasan kali mendapatkan percobaan pembunuhan.
Hal tersebut dikatakan oleh Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) .
Soal percobaan pembunuhan tersebut pun kini masuk laporan, tertera dalam buku putih, dan akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Berapa kali HRS coba dibunuh. Ada datanya, belasan. Ya Anda tahulah siapa, di buku putih saya jelaskan," terang Ketua TP3 Abdullah Hehamahua, dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/3/2021).
Namun soal siapa yang melakukan percobaan pembunuhan Abdullah tidak menjelaskannya secara detail.
TP3 juga akan menyerahkan buku putih berisi berbagai bukti penemuan terkait penembakan enam orang laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, 7 Desember 2020 lalu.
Selain itu Abdullah menyebut bahwa tewasnya enam laskar FPI merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat, dan meminta Pemerintah memberikan keadilan.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Peringati Isra Miraj dari Dalam Rutan Bareskrim Polri Malam Ini
Baca juga: Rizieq Shihab Minta Dihadirkan Saat Sidang Perdana Pokok Perkara di PN Jakarta Timur
Di sisi lain Komnas HAM tidak menemukan bukti-bukti yang kuat untuk menyatakan bahwa peristiwa tersebut masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
"Kalau kita lihat kasus (penembakan 6 laskar) FPI apakah ada kebijakan dalam hal ini kepolisian atau lembaga negara ya Presiden itu? Itu tidak kami temukan," terang Taufan dalam kesempatan yang sama.
Hal tersebut mengacu pada Statuta Roma.
Suatu kasus dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat ketika tindakan penyerangan dan pembunuhan itu merupakan hasil dari kebijakan atau lembaga negara.
Buntut Pilkada DKI Jakarta 2017
Abdullah menilai bahwa konflik antara polisi dan enam anggota FPI sebenarnya adalah buntut dari permasalahan Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Secara teoritis Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) harus menang. Tapi kalah, kenapa kalah? Karena HRS dan 212 turun ke Masjid dan ke Mushola. Dan di situ persoalan bermula," ungkap Abdullah.
Abdullah menambahkan, polisi seharusnya menggunakan seragam lengkap jika diperintahkan membuntuti Rizieq Shihab.
Unlawful Killing
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, tiga Personel Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Ketiganya pun kini telah dibebaskan tugas sementara.
"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Ahmad menjelaskan penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM.
Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Akan Digelar Pekan Depan, Polisi: Gugatan Praperadilan Berpotensi Gugur
Sebaliknya, Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik ketiga anggota tersebut.
Hingga akhirnya status perkara menjadi penyidikan dugaan pembunuhan di luar hukum.
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengharapkan para pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal usai telah menghilangkan nyawa orang.
Aziz juga berharap Polri menyelidiki dugaan adanya kelalaian dari atasan para pelaku saat mengeksekusi ketiga laskar pengawal Rizieq Shihab.
FPI juga mendoakan agar pelaku diberikan hidayah.
"Harapannya semoga Allah sadarkan para pelaku kedzaliman," kata Aziz.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Tatang Guritno)