News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alokasi Pupuk Bersubsidi di Sampang Meningkat

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 untuk Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengalami kenaikan. Sampang mendapat penambahan antara 80 persen sampai 300 persen dibandingkan tahun 2020. Kementerian Pertanian berharap penambahan ini diikuti dengan peningkatan produktivitas.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan peningkatan produktivitas sangat penting.

"Melalui program pupuk bersubsidi, pemerintah mendukung peningkatan produktivitas pertanian. Peningkatan produktivitas ini juga menjadi indikasi pupuk bersubsidi tepat sasaran," katanya, Senin (15/3/2021).

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, mengatakan distribusi pupuk bersubsidi mengacu pada eRDKK.

"eRDKK berisi data petani penerima pupuk bersubsidi dan jumlah pupuk yang telah disesuaikan. Dengan eRDKK, penyelewengan bisa diminimalisir," tuturnya.

Oleh sebab itu, jelas Sarwo Edhy, salah satu kriteria petani penerima pupuk bersubsidi adalah telah mengisi eRDKK.

"Kriteria ini sudah tertuang dalam Permentan Nomor 49 Tahun 2020. Yaitu petani memiliki KTP, memiliki lahan maksimal 2 hektare, tergabung dalam kelompok tani dan telah menyusun eRDKK," jelasnya.

Di Sampang, lima jenis pupuk bersubsidi itu mendapat penambahan antara 80 persen sampai 300 persen dibandingkan tahun 2020.

Kelima jenis pupuk tersebut adalah Urea, SP-36, ZA, NPK, dan organik. Kenaikan pupuk tersebut terjadi cukup merata mulai jenis pupuk berbahan dasar limbah ternak sampai pupuk kimia.

Dengan kenaikan tersebut, jatah pupuk yang disalurkan ke masing-masing kecamatan juga mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Namun berbeda dengan Kecamatan Tambelangan di mana jatah pupuk justru mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Kepala koordinator Balai penyuluh pertanian (BPP) Tambelangan, Suryadi mengatakan, pengurangan jatah pupuk di daerahnya karena pengajuan lewat e-RDKK memilih pengajuan majemuk atau kolektif, bukan tunggal.

Menurutnya, jika memilih pengajuan majemuk maka otomatis alokasi jatah pupuk jenis UREA akan berkurang, berbeda dengan pengajuan tunggal yang cenderung lebih bertambah.

“Kami memilih pengajuan majemuk agar para petani menggunakan pupuk berimbang, tidak hanya bergantung dua jenis pupuk saja, jenis UREA atau SP-36,” kata Suryadi.

Dengan begitu, diharapkan petani juga beralih menggunakan jenis pupuk lain seperti, NPK dan ZA, yang juga bagus untuk menyuburkan serta menjaga keseimbangan tanah. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini