News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amien Rais Curiga Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Karyono: Pernyataannya Cenderung Suudzon

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo didampingi Menkopolhukam, Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menerima Amien Rais beserta sejumlah perwakilan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Kedatangan Amien Rais beserta KH Abdullah Hehamahua, KH Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo guna membahas laporan Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek beberapa waktu lalu. Seusai pertemuan, Presiden Jokowi mengantar Amien Rais dan rombongan sampai ke pintu depan Istana Merdeka. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua MPR RI Amien Rais mengungkapkan kecurigaannya terkait adanya usaha dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menguasai semua lembaga tinggi negara.

Pendiri Partai Ummat itu curiga, rezim Presiden Jokowi akan mendorong adanya sidang MPR untuk melakukan perubahan terhadap dua pasal.

Satu di antara dua pasal itu, Amien mengatakan akan memberikan hak bagi presiden bisa dipilih tiga kali.

Menanggapi hal itu, Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai, apa yang disampaikan Amien Rais berisi kecurigaan dan terburu-buru.

Terlebih, Amien Rais menduga dalam sidang istimewa MPR akan mengubah pasal tentang masa jabatan presiden dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945.

"Hemat saya, pernyataan Amien terlalu terburu-buru. Mungkin Pak Amien terlalu bersemangat mengkritik pemerintah, sehingga pernyataannya cenderung suudzon," kata Karyono saat dihubungi Tribunnews, Senin (15/3/2021).

Karyono mengatakan, wacana tentang perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode sudah pernah muncul sebelumnya.

Tetapi, usulan tersebut justru banyak ditolak mayoritas fraksi di MPR. Pelbagai komponen masyarakat juga  menolak wacana tersebut.

"Menurut saya, tidak mudah untuk mengubah pasal mengenai perpanjangan masa jabatan presiden," ucap Kartono.

Baca juga: Soal Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Yusril: Akan Hadapi Tantangan Penolakan yang Berat

Untuk mewujudkan agenda tersebut, kata Karyono, diperlukan energi politik yang sangat besar, harus dilakukan amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945, yaitu Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi; Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. 

Untuk mengubah pasal ini bisa menimbulkan resistensi dan menciptakan kegaduhan politik. Tentu hal sudah diperhitungkan. 

"Karenanya, menurut saya Presiden Jokowi tidak akan gegabah mengusulkan perubahan masa jabatan," jelasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini