TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua MPR RI Amien Rais mengungkapkan kecurigaannya terkait adanya usaha dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menguasai semua lembaga tinggi negara.
Pendiri Partai Ummat itu curiga, rezim Presiden Jokowi akan mendorong adanya sidang MPR untuk melakukan perubahan terhadap dua pasal.
Satu di antara dua pasal itu, Amien mengatakan akan memberikan hak bagi presiden bisa dipilih tiga kali.
Menanggapi hal itu, Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai, apa yang disampaikan Amien Rais berisi kecurigaan dan terburu-buru.
Terlebih, Amien Rais menduga dalam sidang istimewa MPR akan mengubah pasal tentang masa jabatan presiden dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945.
"Hemat saya, pernyataan Amien terlalu terburu-buru. Mungkin Pak Amien terlalu bersemangat mengkritik pemerintah, sehingga pernyataannya cenderung suudzon," kata Karyono saat dihubungi Tribunnews, Senin (15/3/2021).
Karyono mengatakan, wacana tentang perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode sudah pernah muncul sebelumnya.
Tetapi, usulan tersebut justru banyak ditolak mayoritas fraksi di MPR. Pelbagai komponen masyarakat juga menolak wacana tersebut.
"Menurut saya, tidak mudah untuk mengubah pasal mengenai perpanjangan masa jabatan presiden," ucap Kartono.
Baca juga: Soal Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Yusril: Akan Hadapi Tantangan Penolakan yang Berat
Untuk mewujudkan agenda tersebut, kata Karyono, diperlukan energi politik yang sangat besar, harus dilakukan amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945, yaitu Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi; Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Untuk mengubah pasal ini bisa menimbulkan resistensi dan menciptakan kegaduhan politik. Tentu hal sudah diperhitungkan.
"Karenanya, menurut saya Presiden Jokowi tidak akan gegabah mengusulkan perubahan masa jabatan," jelasnya.