News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

E-TLE Diapresiasi Tinggi Sebagai Inovasi Tepat dan Efektif

Editor: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyampaikan bahwa pemberlakuan E-TLE yang akan dimulai 23 Maret mendatang, yang sedianya hanya berlaku di 10 provinsi, kini menjadi 12 provinsi. Tilang elektronik mulai 23 Maret nanti akan berlaku di Polda Metro Jaya, Polda DIY, dan Polda Jawa Timur, Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam, dan Polresta Padang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Milenial Muslim Bersatu, Khairul Anam, menyatakan salut dan apresiasi yang tinggi kepada kesungguhan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang segera memberlakukan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 Polda mulai 23 Maret mendatang. Menurut Khairul, ETLE adalah inovasi efektif yang diberlakukan Polri pada saat yang sangat tepat, yakni ketika merebaknya pandemi.

Khairul melihat kesungguhan Polri tersebut dari rencana awal yang hanya akan memberlakukan ETLE di 10 provinsi, pada 23 Maret nanti menjadi 12 provinsi, bahkan segera memberlakukan percepatan untuk ke-34 provinsi se-Indonesia.

“Kesungguhan dan kerja cepat Kapolri dan seluruh jajarannya, khususnya di Korlantas ini tentu harus kita apresiasi setinggi-tingginya karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan bahkan kalau saat ini, kesehatan publik,” jelas Khairul Anam dalam keterangannya kepada media, Senin (15/3/2021 di Jakarta.

Secara khusus Khairul menunjuk bagaimana ETLE dengan penggunaan teknologi informasi yang telah berkembang pesat mampu memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat sambil meminimalisasi tatap muka dan interaksi langsung yang pada saat ini harus kita hindari seiring pandemi.

“Dengan pelayanan cepat dan tepat di satu sisi, sementara di sisi lain ada minimalisasi interaksi sebagaimana disyaratkan kondisi pandemi, ETLE harus kita katakan teknologi yang efektif dan tepat waktu untuk segera diberlakukan,” kata Khairul Anam.

Untuk itu Khairul menyatakan apresiatif atas prakarsa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menandai kinerja 100 harinya dengan pemberlakukan teknologi yang tepat dan efektif tersebut. “Apalagi kita melihat dalam waktu waktu tertentu sidang tilang di pengadilan pengadilan se Indonesia selalu dipenuhi kerumunan, " ujar Khairul Anam.

“Bayangkan saja data yg ada sebutkan sehari ada 20 000 pelanggaran , seminggu 140 ribu dan setahun berarti 6,7 juta potensi kerumunan di pengadilan se Indonesia yg dihindari dengan ETLE ini, " jelas Khairul.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat kerja teknis atau rakernis yang digelar Rabu lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyampaikan bahwa pemberlakuan ETLE yang akan dimulai 23 Maret mendatang, yang sedianya hanya berlaku di 10 provinsi, kini menjadi 12 provinsi. Tidak hanya itu, Kapolri juga akan melakukan percepatan hingga ETLE bisa secepatnya terealisasidi 34 provinsi.

Bahkan, Kapolri juga menjanjikan bahwa perpanjangan SIM pun akan bisa diakses melalui aplikasi terkait Samsat Digital Nasional, yang direncananya akan diadakan sebelum lebaran.

Apresiasi Khairul juga ia lontarkan terkait berbagai terobosan yang dipaparkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam Rakernis tersebut selain ETLE yaitu Integrated Road Safety Management System (IRSMS), yang akan menjadi data base nasional untuk proses penyelidikan kecelakaan lalu lintas, Informasi Cepat Laka Lantas (ICELL) yang merupakan aplikasi untuk mengetahui proses perkembangan penyidikan laka lantas, E-Turjawali atau yakni system pencatatan kegiatan Turjawali petugas secara online berbasis aplikasi android dan web-sistem, serta layanan Perpanjangan SIM A dan SIM C secara online, yang merupakan aplikasi bebasis mobile yang dapat digunakan oleh pemilik SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Selain itu ada pula Uji Teori SIM secara Online, yang memudahkan publik untuk melakukan uji teori bagi pemohon SIM baru, serta Samsat Digital Nasional (Signal), yakni layanan one -stop service sarana pengesahan STNK, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor dalam satu aplikasi yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, lalu Cek Fisik Digital, yakni pemeriksaan fisik kendaraan bermotor berbasis digital dan terintegrasi.

Ada pula Arsip Digital Kendaraan Bermotor sebagai jaminan keamanan kendaraan bermotor dalam format elektronik, E-Drive atau electronic Driving Test System yang menggunakan infra merah dan sensor getar yang terhubung ruang monitoring sehingga uji pengemudi menjadi lebih akurat dan transparan, serta produk dalam bidang keamanan dan keselamatan yakni Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yaitu program edukasi keselamatan berlalu-lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Tak lupa Korlantas Polri juga terus melakukan kajian-kajian Smart City di berbagai kota besar untuk memungkinkan terus berlangsungnya inovasi yang akan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menjamin keamanan para pengguna jalan.

Sementara terkait tanggal 23 Maret, hari itu akan menjadi saat peresmian ETLE secara nasional, sebagai bn dari program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan pada saat pelaksanaan fit and proper di depan Komisi tiga DPR RI.

Listyo memberi prioritas pemasangan tilang elektronik atau ETLE agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan. Sistem tilang elektronik juga mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri dan sejalan protokol Covid-19.

Tilang elektronik mulai 23 Maret nanti akan berlaku di Polda Metro Jaya, Polda DIY, dan Polda Jawa Timur, Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam, dan Polresta Padang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini