TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bantuan) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial pada Senin (15/3/2021) ini.
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan staf ahli Menteri Sosial Kukuh Ary Wibowo dan ajudan Mensos Eko.
"Kami panggil saksi atas nama Kukuh Ary Wibowo (staf ahli Mensos) dan Eko (ajudan Mensos)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (15/3/2021).
Baca juga: MAKI Akan Gugat KPK Jika Ihsan Yunus Tidak Juga Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos
Selain itu, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso bakal kembali dihadirkan dalam sidang hari ini.
Keduanya sudah pernah diperiksa pada Senin (8/3/2021).
Matheus Joko dan Adi merupakan anak buah Juliari Peter Batubara ketika menjabat sebagai Mensos yang diperintahkan untuk mengelola proyek pengadaan bansos.
Matheus Joko Santoso ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial.
Sementara Adi Wahyono ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek bansos.
"Rencana hari ini masih lanjut pemeriksaan untuk saksi Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso karena minggu lalu belum selesai, giliran PH (penasihat hukum) bertanya kepada para saksi tersebut," kata Ali.
Baca juga: Namanya Terseret Kasus Aliran Dana Bansos Covid-19, Cita Citata Klarifikasi hingga Dapat Bullyan
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Dalam kasusnya, Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.