News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Reklamasi Tanpa Izin, PN Belitung Vonis PT PAN Bayar Rp 1,15 Miliar

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Area reklamasi pantai tanpa izin di Tanjung Pendam, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG – Pengadilan Negeri (PN) Belitung memvonis PT Panca Anugrah Nusantara (PAN) bersalah melanggar peraturan karena telah mereklamasi pantai tanpa izin di Tanjung Pendam, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 3 Maret 2021.

Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda dalam keterangannya, Senin, mengatakan PN Belitung menjatuhkan hukum pidana denda Rp 1,15 miliar.

Tersangka berinisial TI (49), pelaksana reklamasi tanpa izin itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung dan siap disidangkan.

“Penyidik KLHK berupaya mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. Pada saat yang bersamaan KLHK sudah menyerahkan TI, pelaksana reklamasi tanpa izin PT PAN, ke Kejaksaan Negeri Belitung dan siap disidangkan,” kata Yazid Nurhuda, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Reklamasi Sebabkan Kerusakan Ekosistem Teluk Ambon, LaNyalla Desak Lakukan Rehabilitasi

Yazid mengatakan jika PT PAN tidak membayar denda paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda PT PAN akan disita Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda itu.

Majelis Hakim PN Belitung, yakni Himelda Sidabalok menyatakan PT PAN melanggar Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.

Hakim juga mempertimbangkan Pasal 116 Ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 yang mengatur tindak pidana oleh badan usaha.

Baca juga: Kasus Reklamasi Ilegal di Pantai Belitung, Tersangka Korporasi PT BMMI Segera Disidangkan 

Dalam amar putusannya, PT PAN sebagai badan usaha dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 116 Ayat 1 itu.

“Kami sangat mengapresiasi putusan PN Belitung ini. Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap korporasi menjadi prioritas dan akan terus dilakukan ke depannya,” kata Yazid Nurhuda.

KLHK di dukungan kementerian dan lembaga terkait sejak tahun 2019 untuk menangani kasus reklamasi tanpa izin PT PAN.

“KLHK bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Bareskrim Polri,” ujarnya

Yazid Nurhuda menambahkan penyidik KLHK saat ini terus mengembangkan penyidikan kasus ini termasuk melakukan mendalami tersangka perorangan lainnya yang terlibat dalam kasus perusakan lingkungan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini