TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami peran Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri KP Edhy Prabowo.
Hal tersebut disampaikan menanggapi penyitaan duit Rp52,3 miliar dalam perkara ini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Edhy Prabowo diduga memerintahkan Antam, selaku Sekjen KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank atau bank garansi dari para eksportir kepada Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Selanjutnya, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima garansi bank tersebut.
KPK menduga garansi bank itu sebenarnya merupakan komitmen fee dari para eksportir.
Total duit yang terkumpul dari aturan itu adalah Rp52,3 miliar yang disita KPK hari ini.
Baca juga: Jawaban Polri Mengapa Antam Novambar Dimutasi Sebelum Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK
"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Ali mengatakan sejauh ini peran Sekjen KKP yang diketahui adalah menandatangani surat perintah tersebut.
Kata dia, pihaknya akan mendalami apabila ditemukan dugaan peran yang lebih signifikan.
"Apakah kemudian nanti ada peran yang signifikan terkait perbuatan tersangka EP (Edhy Prabowo), tentunya nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepda para saksi apakah kemudian ada unsur kesengajaan misalnya dalam konstruksi secara keseluruhan proses di dalam dugaan korupsi seluruh peristiwa yang ada di perkara ini," kata Ali.
Meski demikian, Ali belum bisa memastikan apakah KPK akan memeriksa Antam dalam perkara ini.
"Nanti lihat perkembangan dulu, karena yang terpenting uang telah dilakukan penyitaan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi, saksinya siapa yang nanti akan dipanggil," katanya.
Adapun KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap izin ekspor benur.
Sebagai tersangka penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.