TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat suara soal isu perubahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
Mahfud mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak setuju dengan perubahan masa jabatan itu.
Hal itu diungkapkan Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Senin (15/3/2021).
"Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lagi," tulis Mahfud.
Ia menyebut, hal itu sempat diungkapkan Jokowi pada tahun 2019.
Baca juga: PKS Sebut Wacana Presiden 3 Periode Bahaya, Minta Jokowi Hati-hati pada Orang yang Ingin Ambil Muka
Baca juga: Menpan RB Bantah Isu Jabatan Presiden 3 Periode: Jangan Jumpalitan Politik Sendiri Nuduh Kemana-mana
Jika ada yang mendorong Jokowi menjabat Presiden lagi, ada 3 kemungkinan.
Ingin menjerumuskan Presiden, ingin menampar muka Presiden atau ingin mencari muka.
"Bahkan pada 2/12/2019 mengatakan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan."
"1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka," lanjut tulisnya.
Menkopolhukam ini menegaskan, pemerintah tetap pada pendirian jabatan Presiden hanya 2 periode.
"Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 periode," tulisnya.
Baca juga: Bambang Soesatyo Pastikan Tak Ada Pembahasan Masa Jabatan Presiden Tiga Periode di Internal MPR RI
Baca juga: Isu Jabatan Presiden Jadi 3 Periode, Jimly: Jangan Terpancing, Cuma Digulir sebagai Jebakan
Selain itu, Mahfud juga mengaitkan isu perubahan masa jabatan Presiden dengan peristiwa reformasi tahun 1998.
Ia mengingatkan kembali, alasan penting dari adanya reformasi, yakni adanya jabatan Presiden yang tak dibatasi.
"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya."
"MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja," terang Mahfud.
Mahfud mengatakan, wewenang untuk merubah masa jabatan itu ada di tangan MPR, bukan lah Presiden.
"Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden," ujarnya.
Diketahui, isu perubahan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode ini pertama kali dilontarkan oleh Mantan Ketua MPR RI Amien Rais.
Ia mengungkap kecurigaannya terkait adanya usaha dari pemerintahan Presiden Jokowi untuk menguasai semua lembaga tinggi negara.
Hal itu disampaikannya melalui akun YouTube Amien Rais Official, seperti dikutip Minggu (14/3/2021).
"Tentu ini sangat berbahaya."
"Jadi sekarang sudah ada semacam publik opini yang mula-mula samar-samar sekarang semakin jelas ke arah mana rezim Jokowi ini untuk melihat masa depannya," ujar Amien.
Pendiri Partai Ummat itu curiga, rezim Presiden Jokowi akan mendorong adanya sidang MPR untuk melakukan perubahan terhadap dua pasal.
Satu di antara dua pasal itu, Amien mengatakan akan memberikan hak bagi presiden bisa dipilih tiga kali.
Namun, dia menegaskan bahwa semua hal itu masih menjadi dugaannya.
"Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR, ya mungkin satu dua pasal yang katanya perlu diperbaiki. "
"Yang mana saya juga tidak tahu. Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," ucap Amien.
Baca juga: Amien Rais Sebut Demokrasi Indonesia saat Ini Menjadi Oligarki, Singgung Nama Mahfud MD
Baca juga: Amien Rais Curiga Jokowi Jadi Presiden 3 Periode: Langkah Pertama dengan Meminta Sidang Istimewa MPR
Lebih lanjut, Amien mengingatkan jika hal itu benar-benar terjadi, maka bisa berbahaya.
Amien meminta agar lembaga tinggi negara tidak membiarkan ini terjadi.
"Saya meminta saudara-saudara sekalian para anggota DPR, MPR, DPD, lembaga tinggi yang lain akankah kita biarkan plotting rezim sekarang ini akan memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya itu?" katanya.
(Tribunnews.com/Shella/Chaerul Umam)
Ikuti perkembangan berita terbaru Isu Jabatan Presiden 3 Periode lainnya