TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset dengan total Rp 89,9 miliar dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Aset tersebut berupa uang tunai, rumah, hingga berbagai barang mewah.
Terakhir, KPK menyita uang tunai sejumlah Rp 52,3 miliar yang diduga merupakan komitmen fee dari para pengusaha pengekspor benur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menduga komitmen fee itu disamarkan berupa garansi bank.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Suap Edhy Prabowo, Penampakan Uang Rp 52,3 Miliar hingga Pengakuan Sekretaris
Edhy dkk diduga mengharuskan para eksportir untuk menyetor lebih dulu sejumlah uang ke bank sebelum mengekspor bayi lobster.
"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekpsor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Ali mengatakan sebelumnya KPK juga sudah menyita sejumlah aset dalam penyidikan kasus ini.
Menurut catatan, KPK telah menyita sebuah villa di Bogor dan dua rumah milik mantan Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi, di Jakarta.
Aset yang diduga dibeli menggunakan uang suap ekspor lobster itu ditaksir mencapai Rp37,6 miliar.
Dengan demikian, total aset yang telah disita di kasus ini mencapai Rp89,9 miliar.
Adapun KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap izin ekspor benur.
Sebagai tersangka penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.